Caption : Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memiliki peran aktif dalam kasus dugaan korupsi dana komisi minyak dan gas (migas) senilai Rp 271 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Sabtu (11/4/2026).
Ricky menjelaskan, keterlibatan Arinal terjadi saat ia masih menjabat sebagai gubernur sekaligus pemegang saham pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, yaitu PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua BUMD tersebut diketahui menerima dan mengelola komisi participating interest (PI) dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) sebesar 17,28 juta dollar AS atau setara dengan Rp 271 miliar.
”Peran aktif itu telah diuraikan dalam dakwaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan,” ujar Ricky.
Dalam melancarkan aksinya, Arinal disebut bekerja sama dengan tiga petinggi PT LEB yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa, yakni Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
Terkait proses hukum ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar dari hasil penggeledahan di kediamannya.
Ricky menegaskan, seluruh aset tersebut kini berstatus sebagai barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara dan disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Rincian aset yang disita oleh pihak Kejaksaan meliputi, tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,2 miliar, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 1,3 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar, 29 sertifikat aset senilai Rp 28 miliar.
Kasus korupsi pengelolaan komisi migas ini masih terus bergulir di persidangan dengan menyeret para petinggi BUMD sebagai pesakitan, sementara penyelidikan terhadap aliran dana dan peran pihak lainnya terus didalami. (*)






