Gila! Kejati Sebut Eks Gubernur Lampung Arinal Terseret Korupsi Migas Rp271 Miliar!

- Editor

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memiliki peran aktif dalam kasus dugaan korupsi dana komisi minyak dan gas (migas) senilai Rp 271 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Sabtu (11/4/2026). 

​Ricky menjelaskan, keterlibatan Arinal terjadi saat ia masih menjabat sebagai gubernur sekaligus pemegang saham pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, yaitu PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua BUMD tersebut diketahui menerima dan mengelola komisi participating interest (PI) dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) sebesar 17,28 juta dollar AS atau setara dengan Rp 271 miliar.

​”Peran aktif itu telah diuraikan dalam dakwaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan,” ujar Ricky.

​Dalam melancarkan aksinya, Arinal disebut bekerja sama dengan tiga petinggi PT LEB yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa, yakni Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Terkait proses hukum ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar dari hasil penggeledahan di kediamannya.

Ricky menegaskan, seluruh aset tersebut kini berstatus sebagai barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara dan disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Rincian aset yang disita oleh pihak Kejaksaan meliputi, tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,2 miliar, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 1,3 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar, 29 sertifikat aset senilai Rp 28 miliar.

Kasus korupsi pengelolaan komisi migas ini masih terus bergulir di persidangan dengan menyeret para petinggi BUMD sebagai pesakitan, sementara penyelidikan terhadap aliran dana dan peran pihak lainnya terus didalami. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru