Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Terusan Nunyai menangkap seorang pria berinisial W (41) atas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap mantan istrinya, N.S (49).
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi di Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (7/4/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat insiden berdarah ini, korban N.S menderita luka tusuk pada kedua tangannya. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan medis di Yukum Medical Center.
Tindak kekerasan tersebut dipicu oleh motif sakit hati. Pelaku diketahui emosi setelah mengetahui mantan istrinya menceritakan kebiasaan buruk pelaku kepada orang tua pelaku sendiri.
Kapolsek Terusan Nunyai, Daniel Hamidi, membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan tersebut.
”Pelaku tidak terima dan tersulut emosi, sehingga melakukan penyerangan menggunakan pisau,” ujar Daniel saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
Menindaklanjuti laporan warga pascakejadian, pihak kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus W. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Saat ini, W telah ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait kejadian ini, kepolisian setempat mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan mediasi dan tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan tindak kekerasan. (*)






