GILA! Bukannya Bawa Pasien, Ambulans di Bakauheni Malah Bawa 15,7 Kg Sabu!

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (7/4). 

Barang haram tersebut diselundupkan oleh jaringan lintas Sumatera-Jawa menggunakan modus operandi berupa mobil ambulans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat pria warga Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka kurir narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dalam skala besar menuju Pulau Jawa.

Merespons informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat di Pelabuhan Bakauheni sejak 2 April 2026.

Penangkapan bermula ketika petugas menaruh curiga pada sebuah ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas di area pelabuhan.

Kecurigaan menguat lantaran kendaraan medis tersebut tidak sedang membawa pasien, melainkan hanya berisi empat penumpang pria dalam kondisi bugar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas berisi 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans, atau total berat mencapai 15,7 kilogram,” ujar Kombes Pol Dwi Handono.

Detail Tersangka dan Modus Operandi
Keempat tersangka yang ditangkap langsung dibawa ke Mapolda Lampung beserta barang buktinya.

Berikut adalah rincian hasil pemeriksaan awal kepolisian, identitas pelaku yakni RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39). Keempatnya berdomisili di Tangerang.

Tersangka VR bertugas sebagai sopir ambulans. Sementara RN, TS, dan EC bertindak sebagai pengawal yang mengambil dan membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau–Jambi untuk dikirim ke Tangerang.

Para pelaku mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Mereka dijanjikan upah tambahan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta apabila paket tersebut berhasil diantarkan ke tujuan akhir.

Atas tindak kejahatan ini, kepolisian menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.

Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru