Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (7/4).
Barang haram tersebut diselundupkan oleh jaringan lintas Sumatera-Jawa menggunakan modus operandi berupa mobil ambulans.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat pria warga Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka kurir narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dalam skala besar menuju Pulau Jawa.
Merespons informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat di Pelabuhan Bakauheni sejak 2 April 2026.
Penangkapan bermula ketika petugas menaruh curiga pada sebuah ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas di area pelabuhan.
Kecurigaan menguat lantaran kendaraan medis tersebut tidak sedang membawa pasien, melainkan hanya berisi empat penumpang pria dalam kondisi bugar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas berisi 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans, atau total berat mencapai 15,7 kilogram,” ujar Kombes Pol Dwi Handono.
Detail Tersangka dan Modus Operandi
Keempat tersangka yang ditangkap langsung dibawa ke Mapolda Lampung beserta barang buktinya.
Berikut adalah rincian hasil pemeriksaan awal kepolisian, identitas pelaku yakni RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39). Keempatnya berdomisili di Tangerang.
Tersangka VR bertugas sebagai sopir ambulans. Sementara RN, TS, dan EC bertindak sebagai pengawal yang mengambil dan membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau–Jambi untuk dikirim ke Tangerang.
Para pelaku mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Mereka dijanjikan upah tambahan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta apabila paket tersebut berhasil diantarkan ke tujuan akhir.
Atas tindak kejahatan ini, kepolisian menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.
Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)






