GILA! Bukannya Bawa Pasien, Ambulans di Bakauheni Malah Bawa 15,7 Kg Sabu!

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (7/4). 

Barang haram tersebut diselundupkan oleh jaringan lintas Sumatera-Jawa menggunakan modus operandi berupa mobil ambulans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat pria warga Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka kurir narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dalam skala besar menuju Pulau Jawa.

Merespons informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat di Pelabuhan Bakauheni sejak 2 April 2026.

Penangkapan bermula ketika petugas menaruh curiga pada sebuah ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas di area pelabuhan.

Kecurigaan menguat lantaran kendaraan medis tersebut tidak sedang membawa pasien, melainkan hanya berisi empat penumpang pria dalam kondisi bugar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas berisi 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans, atau total berat mencapai 15,7 kilogram,” ujar Kombes Pol Dwi Handono.

Detail Tersangka dan Modus Operandi
Keempat tersangka yang ditangkap langsung dibawa ke Mapolda Lampung beserta barang buktinya.

Berikut adalah rincian hasil pemeriksaan awal kepolisian, identitas pelaku yakni RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39). Keempatnya berdomisili di Tangerang.

Tersangka VR bertugas sebagai sopir ambulans. Sementara RN, TS, dan EC bertindak sebagai pengawal yang mengambil dan membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau–Jambi untuk dikirim ke Tangerang.

Para pelaku mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Mereka dijanjikan upah tambahan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta apabila paket tersebut berhasil diantarkan ke tujuan akhir.

Atas tindak kejahatan ini, kepolisian menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.

Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru