Gagal Move On Berujung Bui! Pria Ini Nekat Cegat Mobil dan Rampas iPhone Mantan Pacar

- Editor

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang mahasiswi.

Polisi menetapkan RAMS (19), yang merupakan mantan pacar korban, sebagai tersangka dan menangkapnya di kawasan Langkapura, Bandar Lampung, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana itu terjadi di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, pada Sabtu (14/3/2026) sore.

​”Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial,” ungkap AKP Setio dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika korban sedang berada di dalam mobil bersama seorang rekannya. Secara tiba-tiba, tersangka RAMS menghentikan laju kendaraan dan menggedor-gedor kaca mobil tersebut.

​Saat korban membuka kaca mobil, tersangka langsung melayangkan tamparan ke wajah korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan kekerasan fisik, RAMS langsung merampas satu unit telepon genggam milik korban.

​Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit ponsel jenis iPhone dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Saat ini, tersangka RAMS telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Presiden Prabowo ‘Usir’ Wartawan Saat Konvensi di JICC

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:32 WIB

PEMERINTAHAN

Latsarmil Berujung Petaka, 4 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:45 WIB