Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang mahasiswi.
Polisi menetapkan RAMS (19), yang merupakan mantan pacar korban, sebagai tersangka dan menangkapnya di kawasan Langkapura, Bandar Lampung, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana itu terjadi di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, pada Sabtu (14/3/2026) sore.
”Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial,” ungkap AKP Setio dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika korban sedang berada di dalam mobil bersama seorang rekannya. Secara tiba-tiba, tersangka RAMS menghentikan laju kendaraan dan menggedor-gedor kaca mobil tersebut.
Saat korban membuka kaca mobil, tersangka langsung melayangkan tamparan ke wajah korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan kekerasan fisik, RAMS langsung merampas satu unit telepon genggam milik korban.
Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit ponsel jenis iPhone dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Saat ini, tersangka RAMS telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)






