Gagal Move On Berujung Bui! Pria Ini Nekat Cegat Mobil dan Rampas iPhone Mantan Pacar

- Editor

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang mahasiswi.

Polisi menetapkan RAMS (19), yang merupakan mantan pacar korban, sebagai tersangka dan menangkapnya di kawasan Langkapura, Bandar Lampung, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana itu terjadi di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, pada Sabtu (14/3/2026) sore.

​”Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial,” ungkap AKP Setio dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

​Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika korban sedang berada di dalam mobil bersama seorang rekannya. Secara tiba-tiba, tersangka RAMS menghentikan laju kendaraan dan menggedor-gedor kaca mobil tersebut.

​Saat korban membuka kaca mobil, tersangka langsung melayangkan tamparan ke wajah korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan kekerasan fisik, RAMS langsung merampas satu unit telepon genggam milik korban.

​Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit ponsel jenis iPhone dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Saat ini, tersangka RAMS telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru