Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria kakak beradik atas dugaan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid lanjut usia (lansia) berinisial M.M. (90).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, kawasan Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku yang diketahui berinisial EE (39) dan HE (33) merupakan warga Kelurahan Rawa Laut yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah kafe.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan sepele terkait area parkir.
Insiden bermula saat korban menegur EE karena menggunakan halaman masjid sebagai area parkir kendaraan bagi pengunjung kafe.
”Korban ini menegur pelaku EE agar tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku,” ujar Kompol Gigih.
Lantaran tidak terima dengan teguran tersebut, EE kemudian mengajak adiknya, HE, untuk mendatangi korban. Cekcok mulut antara mereka tidak dapat dihindari dan berujung pada tindakan pengeroyokan yang brutal.
”Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan dan juga benda tumpul berupa besi yang mengenai bagian tubuh dan kepala korban,” jelas Gigih.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang sudah berusia 90 tahun itu mengalami luka serius. Korban menderita luka robek pada bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar pada bagian kaki.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. EE dan HE kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






