Teguran Parkir Berujung Pengeroyokan, Kakak Beradik Aniaya Marbot Masjid di Enggal

- Editor

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria kakak beradik atas dugaan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid lanjut usia (lansia) berinisial M.M. (90). 

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, kawasan Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua pelaku yang diketahui berinisial EE (39) dan HE (33) merupakan warga Kelurahan Rawa Laut yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah kafe.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan sepele terkait area parkir.

Insiden bermula saat korban menegur EE karena menggunakan halaman masjid sebagai area parkir kendaraan bagi pengunjung kafe.

​”Korban ini menegur pelaku EE agar tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku,” ujar Kompol Gigih.

​Lantaran tidak terima dengan teguran tersebut, EE kemudian mengajak adiknya, HE, untuk mendatangi korban. Cekcok mulut antara mereka tidak dapat dihindari dan berujung pada tindakan pengeroyokan yang brutal.

​”Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan dan juga benda tumpul berupa besi yang mengenai bagian tubuh dan kepala korban,” jelas Gigih.

​Akibat penganiayaan tersebut, korban yang sudah berusia 90 tahun itu mengalami luka serius. Korban menderita luka robek pada bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar pada bagian kaki.

​Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. EE dan HE kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru