Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan terhadap jajaran Polsek Jati Agung terkait pembebasan seorang residivis kasus pencurian, Badri alias Datuk (41).
Pelaku dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah pihak korban mencabut laporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, membenarkan adanya pengusutan terhadap dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik dalam kasus ini.
“Anggota sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” kata Didik.
Langkah ini diambil guna menelusuri bagaimana seorang residivis dengan catatan kriminal berulang dapat dilepaskan dengan dalih keadilan restoratif.
Kronologi dan Bantahan Polsek Jati Agung
Peristiwa bermula ketika Datuk diamankan oleh warga pada Minggu (15/3/2026) usai tepergok mencuri di sebuah warung di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diselamatkan dan diamankan ke Mapolsek Jati Agung.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Riski Aulia, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya tidak ditahan karena pihak korban telah mencabut laporannya.
Riski juga membantah kabar yang menyebutkan adanya pungutan atau uang tebusan sebesar Rp 15 juta di balik pembebasan pelaku.
“Laporan sudah dicabut oleh pihak korban berdasarkan hasil musyawarah secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun. Semua dilakukan sesuai mekanisme hukum tanpa pungutan apa pun,” tegas Riski, Kamis (26/3/2026).
Kini, pelaku diketahui telah bebas dan kembali ke keluarganya. Kahdurudin, salah seorang warga Kedamaian, mengonfirmasi bahwa ia telah melihat pelaku beraktivitas normal di lingkungan rumahnya pada momen Lebaran.
Kritik Keras Lampung Police Watch (LPW)
Keputusan Polsek Jati Agung menuai kritik tajam dari Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD Rizani. Menurutnya, penerapan RJ pada kasus ini tidak tepat dan merupakan bentuk kecerobohan proses hukum, mengingat pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang tercatat beraksi di lima lokasi berbeda.
LPW menyoroti kejanggalan dalam prosedur tersebut. Rizani memaparkan adanya kontradiksi di mana pelaku sebelumnya disebut tidak bisa menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan sakit, namun di saat bersamaan proses RJ tetap disetujui.
“Kalau dia sakit, tidak bisa diperiksa, kenapa bisa RJ? Sebaliknya, kalau dia sehat untuk RJ, kenapa tidak di-BAP? Ini tidak bisa dua-duanya jalan,” ujar Rizani, Sabtu (28/3/2026).
Rizani juga mempertanyakan dasar keputusan korban mencabut laporan dan mengingatkan, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menolak proses RJ, terutama jika pelakunya adalah seorang residivis.
LPW mendesak Propam untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga. (*)






