Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro – Dua pemuda berinisial R (25) dan A (24) diringkus jajaran Polsek Metro Selatan setelah terbukti mencuri enam ekor kambing dan sejumlah peralatan milik majikannya sendiri.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang dari penjualan barang curian tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Korban adalah Bayu Rahmanda (34), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Metro Pusat.
Kapolsek Metro Selatan, Arum Monita Sari, menjelaskan bahwa salah satu pelaku merupakan pengurus kandang yang dipercaya langsung oleh korban. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan akses dan kepercayaan tersebut untuk menguras aset di lokasi kejadian.
Selain enam ekor kambing senilai Rp6 juta, para pelaku juga menggasak sejumlah barang lain, yaitu satu unit mesin pompa air, satu buah tabung gas, satu buah blendera, satu unit mesin pencacah rumput. “Total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp11.150.000,” ungkap Arum.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan tindak kejahatan di wilayahnya.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






