Air Susu Dibalas Air Tuba: Kecanduan Slot, 2 Karyawan Kepercayaan di Metro Selatan Kuras Kandang Majikan!

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro – Dua pemuda berinisial R (25) dan A (24) diringkus jajaran Polsek Metro Selatan setelah terbukti mencuri enam ekor kambing dan sejumlah peralatan milik majikannya sendiri. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang dari penjualan barang curian tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Korban adalah Bayu Rahmanda (34), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Metro Pusat.

​Kapolsek Metro Selatan, Arum Monita Sari, menjelaskan bahwa salah satu pelaku merupakan pengurus kandang yang dipercaya langsung oleh korban. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan akses dan kepercayaan tersebut untuk menguras aset di lokasi kejadian.

Selain enam ekor kambing senilai Rp6 juta, para pelaku juga menggasak sejumlah barang lain, yaitu satu unit mesin pompa air, satu buah tabung gas, satu buah blendera, satu unit mesin pencacah rumput. “Total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp11.150.000,” ungkap Arum.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan tindak kejahatan di wilayahnya.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB