Air Susu Dibalas Air Tuba: Kecanduan Slot, 2 Karyawan Kepercayaan di Metro Selatan Kuras Kandang Majikan!

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro – Dua pemuda berinisial R (25) dan A (24) diringkus jajaran Polsek Metro Selatan setelah terbukti mencuri enam ekor kambing dan sejumlah peralatan milik majikannya sendiri. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang dari penjualan barang curian tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Korban adalah Bayu Rahmanda (34), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Metro Pusat.

​Kapolsek Metro Selatan, Arum Monita Sari, menjelaskan bahwa salah satu pelaku merupakan pengurus kandang yang dipercaya langsung oleh korban. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan akses dan kepercayaan tersebut untuk menguras aset di lokasi kejadian.

Selain enam ekor kambing senilai Rp6 juta, para pelaku juga menggasak sejumlah barang lain, yaitu satu unit mesin pompa air, satu buah tabung gas, satu buah blendera, satu unit mesin pencacah rumput. “Total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp11.150.000,” ungkap Arum.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan tindak kejahatan di wilayahnya.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru