Gus Yaqut Menghilang dari Rutan Sejak 19 Maret, KPK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan!

- Editor

Sabtu, 21 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini berstatus sebagai tahanan rumah. 

Pengalihan status penahanan ini menjawab pertanyaan publik terkait tidak terlihatnya Gus Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi (Nama Belakang), menjelaskan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​”Permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan ketat terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.

Budi menegaskan bahwa pengalihan status ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah dan tidak akan menghentikan atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Ia memastikan seluruh penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar mengenai keberadaan Gus Yaqut sebelumnya sempat memicu spekulasi setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari salah satu tahanan lain, memberikan kesaksian saat membesuk suaminya di rutan.

Silvia menyebutkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut dan memastikan pengawasan tetap melekat meski yang bersangkutan tidak lagi berada di dalam sel rutan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Berita Terbaru