Gus Yaqut Menghilang dari Rutan Sejak 19 Maret, KPK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan!

- Editor

Sabtu, 21 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini berstatus sebagai tahanan rumah. 

Pengalihan status penahanan ini menjawab pertanyaan publik terkait tidak terlihatnya Gus Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi (Nama Belakang), menjelaskan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​”Permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan ketat terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.

Budi menegaskan bahwa pengalihan status ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah dan tidak akan menghentikan atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Ia memastikan seluruh penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar mengenai keberadaan Gus Yaqut sebelumnya sempat memicu spekulasi setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari salah satu tahanan lain, memberikan kesaksian saat membesuk suaminya di rutan.

Silvia menyebutkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut dan memastikan pengawasan tetap melekat meski yang bersangkutan tidak lagi berada di dalam sel rutan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru