Gus Yaqut Menghilang dari Rutan Sejak 19 Maret, KPK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan!

- Editor

Sabtu, 21 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini berstatus sebagai tahanan rumah. 

Pengalihan status penahanan ini menjawab pertanyaan publik terkait tidak terlihatnya Gus Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi (Nama Belakang), menjelaskan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​”Permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan ketat terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.

Budi menegaskan bahwa pengalihan status ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah dan tidak akan menghentikan atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Ia memastikan seluruh penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar mengenai keberadaan Gus Yaqut sebelumnya sempat memicu spekulasi setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari salah satu tahanan lain, memberikan kesaksian saat membesuk suaminya di rutan.

Silvia menyebutkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut dan memastikan pengawasan tetap melekat meski yang bersangkutan tidak lagi berada di dalam sel rutan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mendadak ke Markas KPK, Ada Apa dengan Pimpinan BGN?
Benang Kusut Korupsi MBG: Dari Monopoli Titik Dapur, Mark-up Motor Listrik, hingga Permainan Ompreng! 
Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!
Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG
Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG
Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:56 WIB

Mendadak ke Markas KPK, Ada Apa dengan Pimpinan BGN?

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:54 WIB

Benang Kusut Korupsi MBG: Dari Monopoli Titik Dapur, Mark-up Motor Listrik, hingga Permainan Ompreng! 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:17 WIB

Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:55 WIB

Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Berita Terbaru

HUKUM

Mendadak ke Markas KPK, Ada Apa dengan Pimpinan BGN?

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:56 WIB