Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Kalimantan Timur – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dengan tegas membantah isu yang beredar di masyarakat terkait mangkraknya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pihak OIKN memastikan bahwa proyek berskala nasional tersebut terus berjalan dan tidak mengalami stagnasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, usai menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Serikat Perusahaan Pers Kalimantan Timur dan Dialog Media Strategis di Balikpapan pada beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” tegas Troy, merespons isu yang belakangan berkembang.
Menurut Troy, kelancaran pembangunan IKN didukung oleh berbagai skema pendanaan yang terus bergulir.
Skema tersebut mencakup alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hingga suntikan investasi dari pihak swasta.
Lebih lanjut, Troy menjelaskan bahwa fokus pembangunan tidak hanya terpusat pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Nusantara dirancang sebagai Superhub Ekonomi yang pembangunannya mencakup sembilan wilayah perencanaan.
Wilayah-wilayah tersebut akan difokuskan pada berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, bisnis, kesehatan, energi baru terbarukan, pendidikan, riset, hingga industri pangan.
Konsep ini juga membuka ruang kolaborasi dengan daerah-daerah penyangga seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.
Saat ini, berbagai proyek fisik terpantau masih terus dikerjakan di kawasan IKN. Proyek-proyek tersebut antara lain meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, dan penataan kawasan Sepaku.
Di samping pembangunan fisik, OIKN juga terus memperkuat aspek sosial, budaya, pemberdayaan UMKM, serta pengelolaan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Troy juga menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ia menegaskan, putusan tersebut tidak membatalkan status Nusantara sebagai ibu kota negara. Sebaliknya, putusan itu justru memperkuat landasan hukum terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan resmi perpindahan tersebut tetap menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Di akhir keterangannya, Troy mengajak peran serta media untuk menyampaikan perkembangan IKN kepada publik secara objektif dan berbasis fakta. “Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun,” tutupnya.






