Biadab! Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah –Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah melalui Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu menangkap seorang pria berinisial YS (46) lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, perbuatan asusila tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian pada Minggu malam (5/7/2026) di wilayah Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP M Prenanta Al Ghazali, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Selasa (7/7/2026), dan menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

​Prenanta mengungkapkan, salah satu insiden pemerkosaan yang diusut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman pelaku di kawasan Padang Ratu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kekerasan seksual terhadap korban yang kini berinisial F (21) itu sudah berlangsung sejak ia masih anak-anak.

​Dalam melancarkan aksinya, YS menggunakan modus ancaman kekerasan. Pelaku kerap mengancam akan memukuli korban apabila tidak menuruti kemauannya.

Ketakutan akibat ancaman tersebut membuat korban terpaksa diam selama bertahun-tahun.

​Akibat peristiwa tersebut, korban F mengalami trauma dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan ayahnya ke Polsek Padang Ratu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Kampung Purwosari.

​Saat diamankan oleh petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah kasur lantai berwarna pink (merah muda) serta pakaian milik korban.

​Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka YS kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seseorang melakukan persetubuhan (perkosaan). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh
Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram
Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!
Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!
Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  
Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat
Gara-gara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Tembak Atap dan Bacok Tetangga Pakai Samurai
Bukan Pakai Dana Desa, Tapi Patungan Rp15 Miliar! Warga di Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri Secara Gotong Royong
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB