Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah –Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah melalui Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu menangkap seorang pria berinisial YS (46) lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, perbuatan asusila tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian pada Minggu malam (5/7/2026) di wilayah Padang Ratu, Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP M Prenanta Al Ghazali, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Selasa (7/7/2026), dan menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Prenanta mengungkapkan, salah satu insiden pemerkosaan yang diusut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman pelaku di kawasan Padang Ratu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kekerasan seksual terhadap korban yang kini berinisial F (21) itu sudah berlangsung sejak ia masih anak-anak.
Dalam melancarkan aksinya, YS menggunakan modus ancaman kekerasan. Pelaku kerap mengancam akan memukuli korban apabila tidak menuruti kemauannya.
Ketakutan akibat ancaman tersebut membuat korban terpaksa diam selama bertahun-tahun.
Akibat peristiwa tersebut, korban F mengalami trauma dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan ayahnya ke Polsek Padang Ratu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Kampung Purwosari.
Saat diamankan oleh petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah kasur lantai berwarna pink (merah muda) serta pakaian milik korban.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka YS kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seseorang melakukan persetubuhan (perkosaan). (*)






