Polisi Usut Dugaan Keterlibatan PTPN VII dan ‘Toke’ Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah mengusut tuntas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. 

Penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap ‘toke’ atau sumber pendanaan, aktor intelektual, hingga dugaan keterlibatan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, pada Selasa (10/3/2026), menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri secara komprehensif siapa saja yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini. Terdapat beberapa fokus utama dalam penyelidikan kepolisian saat ini, terutama terkait aliran dana dan aktor utama.

“Kami akan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pendana (penyokong) dari pihak perusahaan maupun kelompok tertentu yang membiayai operasi tambang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, terkait dengan keterlibatan aparat dan internal perusahaan, akan dilakukan pendalaman terhadap potensi keterlibatan oknum, baik dari aparat penegak hukum maupun pihak internal perkebunan.

Modus Operandi Sistem Bagi Hasil

Dalam praktiknya di lapangan, polisi menemukan bahwa terdapat oknum masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas lahan di area HGU PTPN tersebut. Mereka kemudian menyewakan dan memfasilitasi para penambang ilegal untuk beroperasi.

Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pemilik lahan,” ungkap Kombes Pol Heri.

Kedepannya, kepolisian menegaskan akan memanggil dan memeriksa secara hukum seluruh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan terbukti menjalin kerja sama dengan para penambang ilegal. Tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran
PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis
Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!
Polres Way Kanan Ungkap Penipuan Emas Rongsok Rp511 Juta, Kasus Meluas ke Tambang Ilegal dan Narkoba
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung
Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan, Pecatan TNI AU Bersama Rekannya Diciduk Polisi
Tergiur ‘Jalur Tol’ Akpol, Uang Rp1 Miliar Milik Dokter Bedah Asal Lampung Lenyap!
Viral Video Dugaan Bagi-Bagi Komisi Proyek Kopdes Merah Putih di Kediri, Bangunan Tak Sesuai Standar!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WIB

Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:02 WIB

PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:26 WIB

Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Penipuan Emas Rongsok Rp511 Juta, Kasus Meluas ke Tambang Ilegal dan Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:41 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB