Polisi Usut Dugaan Keterlibatan PTPN VII dan ‘Toke’ Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah mengusut tuntas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. 

Penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap ‘toke’ atau sumber pendanaan, aktor intelektual, hingga dugaan keterlibatan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, pada Selasa (10/3/2026), menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri secara komprehensif siapa saja yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini. Terdapat beberapa fokus utama dalam penyelidikan kepolisian saat ini, terutama terkait aliran dana dan aktor utama.

“Kami akan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pendana (penyokong) dari pihak perusahaan maupun kelompok tertentu yang membiayai operasi tambang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, terkait dengan keterlibatan aparat dan internal perusahaan, akan dilakukan pendalaman terhadap potensi keterlibatan oknum, baik dari aparat penegak hukum maupun pihak internal perkebunan.

Modus Operandi Sistem Bagi Hasil

Dalam praktiknya di lapangan, polisi menemukan bahwa terdapat oknum masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas lahan di area HGU PTPN tersebut. Mereka kemudian menyewakan dan memfasilitasi para penambang ilegal untuk beroperasi.

Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pemilik lahan,” ungkap Kombes Pol Heri.

Kedepannya, kepolisian menegaskan akan memanggil dan memeriksa secara hukum seluruh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan terbukti menjalin kerja sama dengan para penambang ilegal. Tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru