Dari Korupsi Proyek Air Berujung Cuci Uang, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihantam Pasal Berlapis!

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (10/3/2026). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Supriyadi, membeberkan sejumlah pasal yang menjerat terdakwa. Pada dakwaan primair, Dendi dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara pada dakwaan subsidair. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Lebih lanjut, dalam dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Pada dakwaan ketiga, Dendi didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, membenarkan bahwa kliennya dijerat dengan dakwaan berlapis yang meliputi korupsi, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum, Sopian, memastikan akan melakukan perlawanan dan pembuktian pada sidang selanjutnya.

​”Kami menyampaikan permohonan maaf dari pihak keluarga kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kejadian yang tidak nyaman ini. Namun, dalam persidangan nanti kami akan membuktikan dan meluruskan perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya dilakukan klien kami,” jelas Sopian, Selasa (10/3).

Sopian menegaskan, permohonan maaf tersebut bukanlah bentuk pengakuan bersalah. Ia menilai dakwaan jaksa tidak berdasar, terutama terkait perkembangan kasus yang awalnya berfokus pada proyek SPAM, namun merambat pada tuduhan gratifikasi dan TPPU.

“Awalnya ini perkara SPAM, namun perbuatan klien kami dalam perkara tersebut tidak terlihat secara jelas. Kemudian berkembang menjadi penerapan Pasal 12B dan TPPU. Seolah-olah klien kami tidak memiliki penghasilan yang sah,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru