Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (10/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Supriyadi, membeberkan sejumlah pasal yang menjerat terdakwa. Pada dakwaan primair, Dendi dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara pada dakwaan subsidair.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Lebih lanjut, dalam dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada dakwaan ketiga, Dendi didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, membenarkan bahwa kliennya dijerat dengan dakwaan berlapis yang meliputi korupsi, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum, Sopian, memastikan akan melakukan perlawanan dan pembuktian pada sidang selanjutnya.
”Kami menyampaikan permohonan maaf dari pihak keluarga kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kejadian yang tidak nyaman ini. Namun, dalam persidangan nanti kami akan membuktikan dan meluruskan perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya dilakukan klien kami,” jelas Sopian, Selasa (10/3).
Sopian menegaskan, permohonan maaf tersebut bukanlah bentuk pengakuan bersalah. Ia menilai dakwaan jaksa tidak berdasar, terutama terkait perkembangan kasus yang awalnya berfokus pada proyek SPAM, namun merambat pada tuduhan gratifikasi dan TPPU.
“Awalnya ini perkara SPAM, namun perbuatan klien kami dalam perkara tersebut tidak terlihat secara jelas. Kemudian berkembang menjadi penerapan Pasal 12B dan TPPU. Seolah-olah klien kami tidak memiliki penghasilan yang sah,” pungkasnya. (*)






