Jadi Polisi Gadungan, Polsek Terbanggi Besar Ciduk Dua Pelaku Curas

- Editor

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pemuda berinisial AND (21) dan HAB (22) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. 

​Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembegalan yang menimpa seorang pelajar berinisial A (17) pada Minggu (21/12/2025) lalu di Jalan Lintas Timur, kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2789 NBR. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh kedua pelaku yang menodongkan benda menyerupai senjata api (senpi).

​”Kedua pelaku mengintimidasi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan memerintahkan korban ikut ke Polres,” ujar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (2/3/2026).

​Korban yang merasa tertekan diarahkan menuju kawasan perkebunan singkong di dekat Terminal Betan Subing. Di lokasi sepi tersebut, pelaku merampas sepeda motor serta telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

​Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka pertama, AND, diringkus petugas saat sedang berada di Kampung Poncowati tanpa perlawanan.

​Sementara itu, tersangka kedua, HAB, sempat tidak berada di kediamannya saat akan ditangkap. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, HAB akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan diantar langsung oleh orang tuanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Dailami menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:02 WIB