Jadi Polisi Gadungan, Polsek Terbanggi Besar Ciduk Dua Pelaku Curas

- Editor

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pemuda berinisial AND (21) dan HAB (22) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. 

​Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembegalan yang menimpa seorang pelajar berinisial A (17) pada Minggu (21/12/2025) lalu di Jalan Lintas Timur, kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2789 NBR. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh kedua pelaku yang menodongkan benda menyerupai senjata api (senpi).

​”Kedua pelaku mengintimidasi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan memerintahkan korban ikut ke Polres,” ujar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (2/3/2026).

​Korban yang merasa tertekan diarahkan menuju kawasan perkebunan singkong di dekat Terminal Betan Subing. Di lokasi sepi tersebut, pelaku merampas sepeda motor serta telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

​Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka pertama, AND, diringkus petugas saat sedang berada di Kampung Poncowati tanpa perlawanan.

​Sementara itu, tersangka kedua, HAB, sempat tidak berada di kediamannya saat akan ditangkap. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, HAB akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan diantar langsung oleh orang tuanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Dailami menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB