Caption : istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 12 orang.
Dari jumlah tersebut, polisi memastikan 2 orang hanya sebatas saksi dan tidak terbukti sebagai pemakai narkoba, namun 2 orang tetap diproses hukum secara pidana karena adanya barang bukti narkoba jenis sabu, sementara 8 lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, menjelaskan, penanganan perkara ini dibagi menjadi dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial A dan D yang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup signifikan.
“Untuk tersangka A dan D, kami proses lanjut karena ditemukan barang bukti seberat 1 gram pada penggeledahan pertama dan 15,56 gram pada penggeledahan kedua. Status mereka mengarah pada pengedar, sehingga tidak memenuhi syarat asesmen,” ujar Kasatres Narkoba dalam sesi wawancara diruang kerjanya, Senin (23/2).
Sementara itu, terkait 10 orang lainnya, pihak kepolisian melakukan tindakan berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine. Dua orang dinyatakan negatif dan telah dipulangkan, sedangkan 8 orang lainnya diajukan untuk asesmen ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan BNN.
Keputusan pengajuan rehabilitasi bagi 8 orang tersebut diambil karena mereka dikategorikan sebagai penyalahguna murni. Saat penangkapan, polisi hanya menemukan alat hisap (bong) dan tidak ada barang bukti narkotika yang dikuasai oleh mereka.
”Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, penyalahguna wajib direhabilitasi. Hasil TAT memutuskan mereka menjalani rawat inap dengan durasi bervariasi antara 3 hingga 4 bulan,” tambahnya.
Senada, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang diwakili Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Dian Eko, mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses asesmen terhadap delapan orang kasus penyalahgunaan narkotika.
Pengajuan proses asesmen ini dilakukan oleh penyidik pada hari Rabu, yang kemudian disusul dengan pelaksanaan asesmen selama dua hari, yakni pada hari Kamis dan Jumat. Penolakan terhadap satu tersangka diputuskan karena yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan proses asesmen terpadu.
Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka memiliki latar belakang pemakaian narkoba yang bervariasi, dan beberapa di antaranya merupakan tokoh masyarakat setempat.
“Diantara nama tersebut, terdapat oknum mantan Kepala Sekolah dan oknum Kepala Pekon (Kakon) yang berinisial NA dan Tersangka lainnya diketahui berinisial ADI, yang berprofesi sebagai guru biasa dan sebelumnya mungkin Kepala Sekolah,” ungkapnya.
Dian Eko menerangkan, untuk lama masa pemakaian narkoba para tersangka bervariasi, mulai dari 4 bulan hingga ada yang sudah bertahun-tahun dengan pola pemakaian putus-nyambung.
Tim TAT merekomendasikan dua jenis rehabilitasi, yakni rawat inap dan rawat jalan. Untuk rawat inap, rekomendasi lokasi berada di Loka Kalianda dan Lido, Bogor.
Keputusan rekomendasi ini dikeluarkan bersama oleh tim yang terdiri dari pihak medis, penyidik Polri, kejaksaan, dan BNN. Syarat untuk bisa menjalani asesmen ini mewajibkan adanya kelengkapan administrasi seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat penangkapan.
“Namun, eksekusi akhir mengenai apakah tersangka akan dikembalikan ke penyidik atau langsung diberangkatkan ke tempat rehabilitasi merupakan kewenangan mutlak dari penyidik,” pungkasnya. (*)






