Curi Motor Ayah Sendiri, Pemuda di Tanggamus Diciduk Polisi

- Editor

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung menangkap seorang pemuda berinisial DA (20) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), DA ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri. 

​Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan korban bernama Sandrin (52), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, korban tidak mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah anak kandungnya sendiri. Korban yang kesal karena sudah beberapa kali kehilangan sepeda motor akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (22/2/2026). 

​Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang memancing memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah dengan pelat nomor B 6216 NEK di halaman rumahnya. Namun, kunci kontak dibiarkan masih menempel pada kendaraan.

​Memanfaatkan kelalaian ayahnya dan situasi yang sepi saat korban masuk ke rumah untuk makan, DA langsung membawa kabur motor tersebut. Tersangka kemudian menyembunyikan barang curiannya di wilayah Pekon Gunung Sari.

​”Dari keterangan tersangka, motif pencurian ini diduga karena faktor ekonomi. Tersangka berniat untuk menjual kendaraan tersebut,” jelas Jumbadio.

​Selain menahan DA di Mapolsek Pulau Panggung, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega beserta BPKB-nya.

​Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat menggunakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dalam kalangan keluarga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Terkait kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan tidak meninggalkan kunci kontak dalam keadaan menempel. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru