Curi Motor Ayah Sendiri, Pemuda di Tanggamus Diciduk Polisi

- Editor

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung menangkap seorang pemuda berinisial DA (20) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), DA ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri. 

​Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan korban bernama Sandrin (52), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, korban tidak mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah anak kandungnya sendiri. Korban yang kesal karena sudah beberapa kali kehilangan sepeda motor akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (22/2/2026). 

​Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang memancing memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah dengan pelat nomor B 6216 NEK di halaman rumahnya. Namun, kunci kontak dibiarkan masih menempel pada kendaraan.

​Memanfaatkan kelalaian ayahnya dan situasi yang sepi saat korban masuk ke rumah untuk makan, DA langsung membawa kabur motor tersebut. Tersangka kemudian menyembunyikan barang curiannya di wilayah Pekon Gunung Sari.

​”Dari keterangan tersangka, motif pencurian ini diduga karena faktor ekonomi. Tersangka berniat untuk menjual kendaraan tersebut,” jelas Jumbadio.

​Selain menahan DA di Mapolsek Pulau Panggung, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega beserta BPKB-nya.

​Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat menggunakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dalam kalangan keluarga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Terkait kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan tidak meninggalkan kunci kontak dalam keadaan menempel. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Berita Terbaru