Caption : ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengonfirmasi status hukum sejumlah oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok.
Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), oknum Kepala Pekon (Kakon) dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang sempat diamankan kini diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto menjelaskan, bahwa keputusan rehabilitasi tersebut merupakan rujukan langsung dari hasil asesmen profesional pihak BNN.
“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan untuk rawat inap selama 4 bulan. Itu murni hasil rekomendasi mereka,” ujar Kasat Narkoba saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp, sabtu (21/2).
Ia menambahkan, kebijakan rehabilitasi ini diambil karena para oknum tersebut bukan merupakan residivis atau pelaku yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa.
Dalam aturan hukum yang berlaku, penyalahguna narkotika tertentu wajib melalui proses asesmen untuk menentukan tingkat ketergantungan dan tindakan medis yang diperlukan.
Dua Pelaku Tetap Ditahan
Meski sebagian besar menjalani rehabilitasi, polisi menegaskan, proses hukum tetap berjalan bagi pihak yang terbukti sebagai pengedar. Dari total 10 orang yang terlibat, dua di antaranya resmi ditahan dan perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
“Ada dua orang yang perkaranya lanjut (ditahan). Salah satunya berinisial Daniel dengan barang bukti (BB) mencapai 17 gram,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa bagi pengedar, tidak ada opsi rehabilitasi dan proses hukum akan terus maju hingga persidangan.
Secara keseluruhan, rincian dari kasus penggrebekan yang sempat menggegerkan warga ini adalah 9 orang menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, sementara 2 orang lainnya dilakukan penahanan karena kepemilikan barang bukti yang signifikan.
Langkah rehabilitasi ini sempat menuai kontroversi di tengah masyarakat yang menganggap para pelaku “bebas”. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa rehabilitasi rawat inap merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Untuk lebih lengkapnya bisa hubungi BNN Tanggamus ya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap pada Minggu, 15 Februari 2026. Operasi penggerebekan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Pekon Sukamara.
“Total ada 12 orang yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang diduga kuat terlibat, sementara dua lainnya berstatus saksi karena tidak terbukti terlibat dan hasil tes urine mereka negatif,” ujar Iptu Agus Heriyanto dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 17 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Iptu Agus menjelaskan bahwa 10 orang yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.
“Dari 10 terduga, ada yang berperan sebagai pengedar, penyimpan barang, pengguna, hingga pihak yang turut membantu peredaran narkotika tersebut,” jelasnya. (*)






