Polisi Ringkus Dua Karyawan Pencuri 1.360 Ekor Ayam di Lamtim, Kerugian Rp98,3 Juta

- Editor

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian ribuan ekor ayam di area perusahaan peternakan PT Central Avian Pertiwi, Kecamatan Sekampung Udik. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berinisial RF (29) dan SP (23), warga Desa Gunung Sugih Besar, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

​”Kedua pelaku memanfaatkan akses mereka sebagai karyawan untuk melancarkan aksinya. Pencurian ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga Januari 2026,” ujar AKP Stefanus Boyoh, Selasa (17/2/2026).

​Kasus ini mulai terendus pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan menemukan tiga karung berisi 18 ekor ayam di area kandang Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar.

Temuan tersebut memicu kecurigaan pihak manajemen yang kemudian melakukan audit internal dan pengecekan menyeluruh terhadap stok ternak.

Hasil audit menunjukkan perusahaan kehilangan total 1.360 ekor ayam, yang terdiri dari 1.257 ayam betina dan 103 ayam jantan. Akibat kejadian ini, PT Central Avian Pertiwi mengalami kerugian materiil mencapai Rp98,3 juta.

Modus Operandi Pelaku

​Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, modus yang digunakan RF dan SP adalah dengan memanjat pagar perusahaan. Mereka kemudian mengambil ayam dari kandang dan memasukkannya ke dalam karung bekas pakan untuk dibawa keluar secara bertahap agar tidak memancing kecurigaan.

​”Aksi ini dilakukan berkali-kali secara bertahap hingga mencapai ribuan ekor,” tambah Boyoh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Dikira Aman Beraksi Pakai Truk Colt Diesel, Dua Pencuri Rel PT KAI di Way Kanan Diciduk Polisi
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kaburnya Gembong Narkoba, Eks Karutan Sukadana Melawan Balik!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi

Berita Terbaru