Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu resmi memberhentikan sementara RP (34), seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh Polres Pringsewu.
Kepala BKPSDM Pringsewu, Endi Fauzi, menyatakan bahwa langkah ini diambil mengikuti prosedur administrasi setelah adanya usulan dari Dinas Pendidikan setempat. Selama masa pemberhentian sementara ini, hak gaji yang bersangkutan juga dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dan tidak menerima gaji. Pemberhentian tetap belum bisa dilakukan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Endi kepada media, Senin (2/2).
Mekanisme Pemberhentian
Endi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meskipun narkoba merupakan pelanggaran berat bagi aparatur pemerintah, status kepegawaian permanen RP baru akan diputuskan setelah vonis pengadilan.
Adapun alur pemberhentian sementara RP adalah sebagai berikut:
- Penetapan status tersangka oleh kepolisian.
- Usulan pemberhentian sementara dari sekolah dan Dinas Pendidikan.
- Proses administrasi di BKPSDM.
- Menunggu putusan pengadilan (inkrah) untuk proses pemberhentian tetap.
Rekam Jejak Tersangka
RP merupakan guru PPPK formasi tahun 2024 yang bertugas di SD Negeri 1 Tanjung Rusia Timur, Kecamatan Pardasuka. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, RP diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2015 saat masih berstatus mahasiswa.
Selain peredaran barang haram, penyidik menemukan bukti percakapan digital pada ponsel tersangka RP. Bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif dengan sesama pengguna narkoba yang mengarah pada kesepakatan hubungan seksual di bawah pengaruh sabu.
Lebih lanjut, bukti digital tersebut juga mengungkap dugaan skandal perselingkuhan antara RP dengan beberapa pejabat pemerintahan di tingkat pekon dan kecamatan di Pringsewu. Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan para pihak tersebut dalam pusaran kasus narkotika ini.
Tersangka mengaku telah menjadi pengguna rutin selama kurang lebih 10 tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib. Saat ini, RP masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)






