Update Korupsi Kuota Haji: KPK Buka Peluang Panggil Presiden RI ke-7 Jokowi

- Editor

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami alur penambahan kuota haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, penambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah kunjungan kenegaraan Jokowi menemui Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).

“Siapa pun nanti berdasarkan kebutuhan dari penyidik (akan diperiksa),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Budi menegaskan bahwa KPK akan memanggil seluruh pihak yang dianggap relevan untuk mengungkap perkara yang telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Fokus utama penyidikan adalah menelusuri proses diskresi pembagian kuota haji tambahan.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus).

Skema ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang memandatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sehingga mengakibatkan antrean jemaah reguler semakin panjang.

​“Kami akan terus update saksi-saksi, siapa saja yang akan dimintai keterangan oleh penyidik. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan,” tambah Budi.

Pada hari yang sama, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi untuk tersangka Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Selain Dito, pemeriksaan juga dilakukan terhadap General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang pegawai PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:48 WIB

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR

Berita Terbaru