Caption : ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami alur penambahan kuota haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, penambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah kunjungan kenegaraan Jokowi menemui Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
“Siapa pun nanti berdasarkan kebutuhan dari penyidik (akan diperiksa),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Budi menegaskan bahwa KPK akan memanggil seluruh pihak yang dianggap relevan untuk mengungkap perkara yang telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Fokus utama penyidikan adalah menelusuri proses diskresi pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus).
Skema ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang memandatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sehingga mengakibatkan antrean jemaah reguler semakin panjang.
“Kami akan terus update saksi-saksi, siapa saja yang akan dimintai keterangan oleh penyidik. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan,” tambah Budi.
Pada hari yang sama, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi untuk tersangka Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Selain Dito, pemeriksaan juga dilakukan terhadap General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang pegawai PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. (*)






