Update Korupsi SPAM dan TPPU Pesawaran: Bupati Nanda Kembali Diperiksa Kejati

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, Jumat (23/1). 

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi istri mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

“Iya (ada pemeriksaan),” ujar Ricky singkat.

​Sebelumnya, Nanda tercatat telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik, yakni pada Senin (12/1/2026) dan Kamis (11/12/2025). Pemanggilan beruntun ini dilakukan guna mendalami keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Proyek bernilai Rp8 miliar tersebut kini tengah diusut tuntas oleh Kejati Lampung, yang juga merembet pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyitaan Aset Mewah

Penyidikan kasus ini terus menunjukkan perkembangan signifikan. Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menggeledah kediaman Dendi Ramadhona dan menyita sedikitnya 40 unit tas mewah (branded).

Koleksi tas dari berbagai merek ternama seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton (LV), Gucci, Prada, Fendi, dan YSL tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp800 juta.

Barang-barang mewah ini diduga kuat milik Nanda Indira dan berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan dalam proyek SPAM yang menjerat Dendi Ramadhona sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan aliran dana dan aset yang bersumber dari proyek tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:37 WIB

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:45 WIB

Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

Berita Terbaru