Update Korupsi SPAM dan TPPU Pesawaran: Bupati Nanda Kembali Diperiksa Kejati

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, Jumat (23/1). 

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi istri mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

“Iya (ada pemeriksaan),” ujar Ricky singkat.

​Sebelumnya, Nanda tercatat telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik, yakni pada Senin (12/1/2026) dan Kamis (11/12/2025). Pemanggilan beruntun ini dilakukan guna mendalami keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Proyek bernilai Rp8 miliar tersebut kini tengah diusut tuntas oleh Kejati Lampung, yang juga merembet pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyitaan Aset Mewah

Penyidikan kasus ini terus menunjukkan perkembangan signifikan. Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menggeledah kediaman Dendi Ramadhona dan menyita sedikitnya 40 unit tas mewah (branded).

Koleksi tas dari berbagai merek ternama seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton (LV), Gucci, Prada, Fendi, dan YSL tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp800 juta.

Barang-barang mewah ini diduga kuat milik Nanda Indira dan berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan dalam proyek SPAM yang menjerat Dendi Ramadhona sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan aliran dana dan aset yang bersumber dari proyek tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru