Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Mesuji – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji menangkap dua remaja berinisial DMS (16) dan DA (16) atas dugaan pemerasan dengan ancaman senjata tajam.
Keduanya ditangkap usai memeras seorang pria berinisial YG (37) yang berniat menemui teman kencannya dari aplikasi MiChat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana itu terjadi di depan Masjid Demak, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.
”Korban didatangi dua pelaku yang kemudian melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam saat sedang menunggu kenalannya yang bernama Sinta dari aplikasi MiChat,” kata Firdaus dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika YG berangkat dari rumahnya di Kecamatan Way Serdang menuju Simpang Mesuji. Setibanya di lokasi, YG berhenti di pinggir jalan untuk menghubungi Sinta guna memastikan lokasi pertemuan.
Tidak lama berselang, DMS dan DA menghampiri korban. Berikut adalah fakta-fakta terkait modus kejahatan pelaku berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengaku sebagai kerabat, salah satu pelaku berpura-pura menjadi kerabat dari perempuan yang hendak ditemui korban.
Pelaku merampas dan memeriksa ponsel korban, lalu menuduh korban hendak melakukan praktik prostitusi daring (Open BO).
Dengan dalih tersebut, pelaku menuntut uang dan mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah pisau jika permintaan itu ditolak.
Di bawah ancaman, korban menyerahkan uang tunai secara bertahap senilai Rp 300 ribu dan tambahan Rp 50 ribu. Saat pelaku kembali menodongkan pisau untuk merampas telepon genggam, korban berhasil melarikan diri dengan dalih ingin mencari pinjaman uang kepada rekannya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah berhasil menjauh, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Petugas segera melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus kedua pelaku dalam waktu singkat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai senilai Rp 350.000 (diduga hasil pemerasan), sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan satu unit sepeda motor milik pelaku
Saat ini, DMS dan DA telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari aksi kejahatan kedua remaja tersebut. (*)






