Divonis Pidana Pengawasan, Terdakwa Penghasutan ‘Bakar Mabes Polri’ Laras Faizati Langsung Bebas

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa. 

Laras merupakan terdakwa kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang dibacakan pada Kamis (15/1) ini membuat Laras langsung dibebaskan dari tahanan hari ini juga.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti bersalah, namun menerapkan mekanisme pidana pengawasan sesuai KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Poin Utama Putusan:

1. Vonis Hakim, Pidana penjara 6 (enam) bulan, namun tidak perlu dijalani.

2. Syarat, Terdakwa menjalani masa percobaan (pengawasan) selama 1 (satu) tahun dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama periode tersebut.

3. Status Tahanan, Diperintahkan segera keluar dari tahanan pasca-putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara kurungan.

Jaksa mendakwa Laras melanggar UU ITE dan Pasal 160/161 KUHP akibat unggahan media sosialnya yang dinilai memprovokasi kekerasan terhadap institusi kepolisian dengan narasi kasar dan ajakan destruktif.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dua sisi:

1. Memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum di tengah situasi demonstrasi yang memanas.

2. Meringankan: Laras belum pernah dihukum, bersikap sopan, telah menerima sanksi dari tempat kerjanya, dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.

Penerapan pidana pengawasan ini menegaskan pergeseran paradigma hukum dalam KUHP baru yang lebih mengedepankan aspek rehabilitatif dan korektif, memungkinkan terpidana tetap berfungsi di masyarakat di bawah pengawasan ketat pihak berwenang. (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB