Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa.
Laras merupakan terdakwa kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan yang dibacakan pada Kamis (15/1) ini membuat Laras langsung dibebaskan dari tahanan hari ini juga.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti bersalah, namun menerapkan mekanisme pidana pengawasan sesuai KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Poin Utama Putusan:
1. Vonis Hakim, Pidana penjara 6 (enam) bulan, namun tidak perlu dijalani.
2. Syarat, Terdakwa menjalani masa percobaan (pengawasan) selama 1 (satu) tahun dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama periode tersebut.
3. Status Tahanan, Diperintahkan segera keluar dari tahanan pasca-putusan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara kurungan.
Jaksa mendakwa Laras melanggar UU ITE dan Pasal 160/161 KUHP akibat unggahan media sosialnya yang dinilai memprovokasi kekerasan terhadap institusi kepolisian dengan narasi kasar dan ajakan destruktif.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dua sisi:
1. Memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum di tengah situasi demonstrasi yang memanas.
2. Meringankan: Laras belum pernah dihukum, bersikap sopan, telah menerima sanksi dari tempat kerjanya, dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Penerapan pidana pengawasan ini menegaskan pergeseran paradigma hukum dalam KUHP baru yang lebih mengedepankan aspek rehabilitatif dan korektif, memungkinkan terpidana tetap berfungsi di masyarakat di bawah pengawasan ketat pihak berwenang. (*)






