Divonis Pidana Pengawasan, Terdakwa Penghasutan ‘Bakar Mabes Polri’ Laras Faizati Langsung Bebas

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa. 

Laras merupakan terdakwa kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang dibacakan pada Kamis (15/1) ini membuat Laras langsung dibebaskan dari tahanan hari ini juga.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti bersalah, namun menerapkan mekanisme pidana pengawasan sesuai KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Poin Utama Putusan:

1. Vonis Hakim, Pidana penjara 6 (enam) bulan, namun tidak perlu dijalani.

2. Syarat, Terdakwa menjalani masa percobaan (pengawasan) selama 1 (satu) tahun dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama periode tersebut.

3. Status Tahanan, Diperintahkan segera keluar dari tahanan pasca-putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara kurungan.

Jaksa mendakwa Laras melanggar UU ITE dan Pasal 160/161 KUHP akibat unggahan media sosialnya yang dinilai memprovokasi kekerasan terhadap institusi kepolisian dengan narasi kasar dan ajakan destruktif.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dua sisi:

1. Memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum di tengah situasi demonstrasi yang memanas.

2. Meringankan: Laras belum pernah dihukum, bersikap sopan, telah menerima sanksi dari tempat kerjanya, dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.

Penerapan pidana pengawasan ini menegaskan pergeseran paradigma hukum dalam KUHP baru yang lebih mengedepankan aspek rehabilitatif dan korektif, memungkinkan terpidana tetap berfungsi di masyarakat di bawah pengawasan ketat pihak berwenang. (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Berita Terbaru