Selamat Datang Orde Baru 2026? Menakar “Pasal Karet” dalam KUHP Baru

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Hari ini, lembaran sejarah hukum Indonesia resmi berganti wajah. Namun, alih-alih disambut dengan gegap gempita dekolonisasi, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru justru menyisakan kegelisahan mendalam di ruang-ruang publik.

Kita bukan sekadar berganti buku, kita sedang menguji sejauh mana napas demokrasi masih diizinkan berembus. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sejak lama, janji pemerintah adalah membuang warisan kolonial Wetboek van Strafrecht. Ironisnya, produk hukum yang digadang-gadang sebagai karya anak bangsa ini justru memuat pasal-pasal yang oleh banyak kalangan disebut “lebih kolonial dari penjajahnya sendiri.”

Titik-Titik Rawan dalam KUHP Baru

Bagi kita yang terbiasa menjaga nalar kritis, ada beberapa noktah hitam yang patut diwaspadai, antara lain, marwah kekuasaan di atas kritik, hidupnya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218) serta lembaga negara (Pasal 240) adalah sebuah kemunduran.

Di era dimana transparansi adalah kunci, pasal ini berpotensi menjadi “pedang bermata dua” yang siap menebas siapa pun yang dianggap terlalu vokal.

Privasi dalam Cengkeraman Negara, negara kini melangkah jauh ke dalam kamar tidur warga melalui pasal perzinaan (Pasal 411) dan kohabitasi (Pasal 412).

Meski bersifat delik aduan, masuknya moralitas pribadi ke dalam ranah pidana formal tetaplah sebuah preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan sipil.

Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Berpendapat, pasal mengenai penyebaran berita bohong (Pasal 263) dan unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang berujung kerusuhan (Pasal 256) memiliki definisi yang lentur. Dalam kacamata jurnalisme, kelenturan definisi adalah celah bagi kriminalisasi.

Hukum yang Hidup (Living Law), pengakuan terhadap hukum adat (Pasal 2) memang tampak seperti penghormatan kearifan lokal. Namun, tanpa standarisasi yang jelas, ia bisa menjadi celah bagi kesewenang-wenangan aparat di tingkat lokal yang mencederai kepastian hukum.

Hukum seharusnya hadir untuk melindungi yang lemah, bukan sekadar menjadi instrumen penertiban yang membungkam.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi kapan undang-undang ini berlaku, hari itu adalah hari ini, melainkan siapakah yang akan menjadi korban pertama dari pasal-pasal lentur ini?

Sejarah akan mencatat apakah KUHP baru ini adalah sebuah kemajuan peradaban, ataukah sekadar instrumen baru untuk mengukuhkan kekuasaan dengan baju legalitas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB