Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Hari ini, lembaran sejarah hukum Indonesia resmi berganti wajah. Namun, alih-alih disambut dengan gegap gempita dekolonisasi, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru justru menyisakan kegelisahan mendalam di ruang-ruang publik.
Kita bukan sekadar berganti buku, kita sedang menguji sejauh mana napas demokrasi masih diizinkan berembus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak lama, janji pemerintah adalah membuang warisan kolonial Wetboek van Strafrecht. Ironisnya, produk hukum yang digadang-gadang sebagai karya anak bangsa ini justru memuat pasal-pasal yang oleh banyak kalangan disebut “lebih kolonial dari penjajahnya sendiri.”
Titik-Titik Rawan dalam KUHP Baru
Bagi kita yang terbiasa menjaga nalar kritis, ada beberapa noktah hitam yang patut diwaspadai, antara lain, marwah kekuasaan di atas kritik, hidupnya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218) serta lembaga negara (Pasal 240) adalah sebuah kemunduran.
Di era dimana transparansi adalah kunci, pasal ini berpotensi menjadi “pedang bermata dua” yang siap menebas siapa pun yang dianggap terlalu vokal.
Privasi dalam Cengkeraman Negara, negara kini melangkah jauh ke dalam kamar tidur warga melalui pasal perzinaan (Pasal 411) dan kohabitasi (Pasal 412).
Meski bersifat delik aduan, masuknya moralitas pribadi ke dalam ranah pidana formal tetaplah sebuah preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan sipil.
Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Berpendapat, pasal mengenai penyebaran berita bohong (Pasal 263) dan unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang berujung kerusuhan (Pasal 256) memiliki definisi yang lentur. Dalam kacamata jurnalisme, kelenturan definisi adalah celah bagi kriminalisasi.
Hukum yang Hidup (Living Law), pengakuan terhadap hukum adat (Pasal 2) memang tampak seperti penghormatan kearifan lokal. Namun, tanpa standarisasi yang jelas, ia bisa menjadi celah bagi kesewenang-wenangan aparat di tingkat lokal yang mencederai kepastian hukum.
Hukum seharusnya hadir untuk melindungi yang lemah, bukan sekadar menjadi instrumen penertiban yang membungkam.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi kapan undang-undang ini berlaku, hari itu adalah hari ini, melainkan siapakah yang akan menjadi korban pertama dari pasal-pasal lentur ini?
Sejarah akan mencatat apakah KUHP baru ini adalah sebuah kemajuan peradaban, ataukah sekadar instrumen baru untuk mengukuhkan kekuasaan dengan baju legalitas. (*)






