Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah sekaligus ujian baru bagi iklim demokrasi di Tanah Air. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku, membawa serta perubahan fundamental dalam tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
Tak lagi sekadar dibubarkan, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kini menyimpan potensi sanksi pidana kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergeseran paradigma hukum ini tertuang secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sorotan tajam tertuju pada Pasal 256, yang mengatur delik gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum. Pasal ini seolah menjadi “rambu merah” baru bagi para demonstran.
Isi pasal tersebut menegaskan, “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Merujuk pada Pasal 79, denda kategori II yang dimaksud bernilai maksimal Rp10 juta.
Ketentuan anyar ini menandai perubahan drastis jika disandingkan dengan regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam rezim hukum lama, kewajiban pemberitahuan tertulis kepada kepolisian (selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum aksi) memang bersifat imperatif. Namun, sanksi bagi pelanggarnya bersifat administratif semata, embubaran unjuk rasa. Tidak ada ancaman penjara bagi peserta aksi yang alpa melapor.
Ironisnya, semangat UU 9/1998 justru lebih protektif terhadap demonstran, di mana sanksi pidana penjara satu tahun justru dialamatkan kepada pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi hak warga negara untuk berpendapat. Kini, beban pidana itu berbalik arah membayangi para pengunjuk rasa.
Alarm bagi Kebebasan Sipil
Pemberlakuan pasal ini tak pelak memantik kekhawatiran mendalam di kalangan pegiat hak asasi manusia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, memberikan catatan keras terhadap potensi implikasi pasal ini di lapangan.
Isnur menilai, Pasal 256 menyimpan potensi besar untuk membatasi ruang gerak kebebasan berekspresi. Frasa “mengakibatkan terganggunya kepentingan umum” dinilai rentan terhadap tafsir subjektif aparat di lapangan.
Menurutnya, aturan ini dapat menyeret masyarakat ke dalam situasi demokrasi yang semakin rumit, di mana kritik berisiko dibalas dengan sanksi fisik.
Dengan berlakunya KUHP baru ini per hari ini, masyarakat sipil kini dihadapkan pada realitas hukum baru. Jalanan, yang selama ini menjadi panggung demokrasi, kini diawasi oleh payung hukum yang jauh lebih rigid dan menghukum. (*)






