KUHP Baru Berlaku: Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Bisa di Penjara!

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah sekaligus ujian baru bagi iklim demokrasi di Tanah Air. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku, membawa serta perubahan fundamental dalam tata cara penyampaian pendapat di muka umum.  

Tak lagi sekadar dibubarkan, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kini menyimpan potensi sanksi pidana kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergeseran paradigma hukum ini tertuang secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sorotan tajam tertuju pada Pasal 256, yang mengatur delik gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum. Pasal ini seolah menjadi “rambu merah” baru bagi para demonstran.

Isi pasal tersebut menegaskan, “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Merujuk pada Pasal 79, denda kategori II yang dimaksud bernilai maksimal Rp10 juta.

Ketentuan anyar ini menandai perubahan drastis jika disandingkan dengan regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam rezim hukum lama, kewajiban pemberitahuan tertulis kepada kepolisian (selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum aksi) memang bersifat imperatif. Namun, sanksi bagi pelanggarnya bersifat administratif semata, embubaran unjuk rasa. Tidak ada ancaman penjara bagi peserta aksi yang alpa melapor.

​Ironisnya, semangat UU 9/1998 justru lebih protektif terhadap demonstran, di mana sanksi pidana penjara satu tahun justru dialamatkan kepada pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi hak warga negara untuk berpendapat. Kini, beban pidana itu berbalik arah membayangi para pengunjuk rasa.

Alarm bagi Kebebasan Sipil

​Pemberlakuan pasal ini tak pelak memantik kekhawatiran mendalam di kalangan pegiat hak asasi manusia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, memberikan catatan keras terhadap potensi implikasi pasal ini di lapangan.

Isnur menilai, Pasal 256 menyimpan potensi besar untuk membatasi ruang gerak kebebasan berekspresi. Frasa “mengakibatkan terganggunya kepentingan umum” dinilai rentan terhadap tafsir subjektif aparat di lapangan.

Menurutnya, aturan ini dapat menyeret masyarakat ke dalam situasi demokrasi yang semakin rumit, di mana kritik berisiko dibalas dengan sanksi fisik.

Dengan berlakunya KUHP baru ini per hari ini, masyarakat sipil kini dihadapkan pada realitas hukum baru. Jalanan, yang selama ini menjadi panggung demokrasi, kini diawasi oleh payung hukum yang jauh lebih rigid dan menghukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB