Masuki Era KUHP Baru, Hubungan Seks Diluar Nikah Bisa Dipidana!

- Editor

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Sejarah baru hukum pidana Indonesia resmi dimulai, per 2 Januari 2026, Indonesia meninggalkan warisan kolonial Belanda dengan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.  

Meski diklaim sebagai bentuk kedaulatan hukum, beleid setebal 345 halaman ini membawa serta sederet pasal kontroversial yang memicu kekhawatiran publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya celah kerawanan dalam implementasi aturan ini. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan hukum baru ini akan sangat bergantung pada kontrol masyarakat.

Hubungan seks di luar nikah kini resmi menjadi tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara. Aturan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari keluarga inti (pasangan, orang tua, atau anak).

Kritik terhadap Presiden atau lembaga negara kini memiliki batasan hukum yang ketat. Penghinaan terhadap simbol negara tersebut dapat berujung pada bui maksimal tiga tahun.

Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila diancam pidana hingga empat tahun.

Definisi penyerangan martabat atau pencemaran nama baik dinilai para aktivis masih terlalu luas, sehingga rentan digunakan untuk membungkam kritik.

Restorative Justice

Pemerintah mengklaim KUHP ini lebih progresif karena mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) yang disesuaikan dengan norma budaya kekuasaan.

Supratman menegaskan bahwa sosialisasi masif telah dilakukan kepada aparat penegak hukum guna memitigasi penyalahgunaan kekuasaan. “Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci utama agar transisi hukum ini tidak mencederai demokrasi yang telah dibangun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru