Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Provinsi Lampung menutup lembaran tahun 2025 dengan catatan yang cukup mengusik rasa aman publik. Kejahatan jalanan, yang selama ini menjadi momok bagi warga di Bumi Ruwa Jurai, resmi dinobatkan sebagai penyumbang terbesar melonjaknya angka kriminalitas sepanjang tahun ini.
Dalam rilis akhir tahun di Mapolda Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan potret buram statistik keamanan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, total kasus kejahatan konvensional melonjak hingga 11.954 kasus. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 7,9 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat di angka 11.076 kasus.
Ironisnya, lebih dari separuh potret kriminalitas tersebut didominasi oleh “jalanan yang tidak ramah”. Dari total belasan ribu perkara, sebanyak 7.031 kasus merupakan kejahatan jalanan. Hal ini menegaskan bahwa ruang publik masih menjadi area rawan bagi masyarakat Lampung.
Namun, yang menjadi sorotan tajam bukan sekadar angka kejadian, melainkan kemampuan aparat dalam memberikan kepastian hukum. Di sektor kejahatan jalanan, Polda Lampung baru menyentuh angka penyelesaian sebanyak 2.526 kasus.
Rapor Merah Penyelesaian Perkara
Ada tren mengkhawatirkan yang muncul dalam laporan tahun ini, yakni penurunan drastis tingkat penyelesaian perkara (crime clearance).
Secara akumulatif, Polda Lampung hanya mampu menuntaskan 4.312 kasus konvensional sepanjang 2025.
Angka ini terjun bebas sebesar 33,3 persen dibandingkan prestasi tahun sebelumnya yang mampu merampungkan 6.463 kasus.
Penurunan signifikan ini tentu menyisakan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di tengah meningkatnya intensitas kejahatan.
Dari TPPO hingga Konflik Agraria
Meski angka kriminalitas umum mendaki, Irjen Helfi mencatat adanya titik terang di beberapa lini:
- TPPO: Kasus perdagangan orang berhasil ditekan hingga 62 persen, dengan hanya delapan kasus yang tercatat.
- Senjata Api & Sajam: Tercatat 108 kasus penyalahgunaan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 68 kasus.
- Kelompok Rentan: Kasus terkait gender dan perlindungan kelompok rentan masih di angka yang memprihatinkan, yakni 846 kasus dengan baru separuhnya (403 kasus) yang terselesaikan.
- Kejahatan Pertanahan: Konflik agraria yang kerap menjadi bom waktu di Lampung mencatat 95 kasus, namun penyelesaiannya masih tergolong rendah, yakni hanya 19 kasus.
Kenaikan angka kriminalitas yang dibarengi dengan penurunan drastis penyelesaian perkara menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi jajaran Polda Lampung memasuki tahun 2026.
Masyarakat tidak hanya butuh statistik penangkapan, tapi butuh jaminan bahwa setiap laporan yang masuk berakhir di meja hijau.
Kejahatan jalanan yang masih dominan membuktikan bahwa strategi preventif di lapangan perlu dirombak total agar jalanan Lampung kembali menjadi milik warga, bukan milik para begundal. (*)






