Sidang TPP Lapas Kotaagung: 77 Warga Binaan Berpeluang Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat

- Editor

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali menegaskan posisinya sebagai institusi yang tidak sekadar mengurung badan, tetapi juga membina jiwa, Jumat (26/12).  

Aula Lapas menjadi saksi bisu digelarnya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebuah mekanisme untuk menentukan nasib dan hak-hak konstitusional puluhan warga binaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan sekadar formalitas administratif, sidang ini merupakan implementasi nyata dari mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebanyak 77 warga binaan dihadirkan untuk dievaluasi rekam jejaknya, mulai dari penilaian perilaku hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sidang yang dipimpin oleh Pramuningtyas Wardhana ini berlangsung secara terbuka, Meja hijau TPP kali ini membedah berbagai agenda penting, di antaranya Pembebasan Bersyarat, yakni usulan bagi 15 warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Remisi & Administrasi, perbaikan remisi bagi 9 orang serta pengurusan remisi keterlambatan administrasi untuk 2 orang lainnya. Aspek Kemanusiaan, satu agenda mendesak mengenai rujukan pengobatan warga binaan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung atas alasan kesehatan yang mendasar.

Penegakan Disiplin, disisi lain, ketegasan tetap ditunjukkan dengan pemberian hukuman disiplin kepada 50 warga binaan yang terbukti melanggar aturan internal.

Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menekankan bahwa Sidang TPP adalah jantung dari proses pembinaan yang berkeadilan.

Menurutnya, setiap keputusan diambil melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak individu dan stabilitas keamanan lapas.

“Kami bergerak di koridor yang tegas namun tetap humanis. Keputusan Sidang TPP bukan hanya soal memberikan reward berupa remisi atau integrasi, tetapi juga soal menjaga marwah disiplin. Tujuannya satu, yakni mendorong perubahan perilaku yang substansial sebelum mereka kembali ke masyarakat,” jelas Andi.

Langkah ini mencerminkan transparansi Lapas Kotaagung dalam mengelola warga binaan. Di sini, hak tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus dijemput dengan perubahan sikap dan ketaatan pada aturan main yang ada di balik jeruji besi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bakal Diseret Paksa Kejati?!
Tangkapan Kakap! 4 Sindikat Narkoba Diringkus Bersama 36 Kg Sabu di Bakauheni
Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:15 WIB

Dua Kali Mangkir, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bakal Diseret Paksa Kejati?!

Selasa, 21 April 2026 - 07:09 WIB

Tangkapan Kakap! 4 Sindikat Narkoba Diringkus Bersama 36 Kg Sabu di Bakauheni

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Berita Terbaru