Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap cepat dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga tersangka berhasil dibekuk, termasuk otak pelaku yang terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadiyo, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini berdasar dua laporan kehilangan motor di Pekon Tekad dan Pekon Tanjung Rejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka yang kini diamankan adalah Ali Wardani (19) sebagai pelaku utama, Nanda Yuanza (20), dan Ramadani (19). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 1 Desember 2025.
Kasus pertama terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025, di Puskesmas Pulau Panggung. Korban, Bambang Triyono (60), kehilangan Honda Supra X BE 4578 VM miliknya. Pencurian kedua menimpa Osman (53) di Pekon Tanjung Rejo pada Selasa malam, 18 November 2025, di mana ia kehilangan Honda Revo H 2048 AYG.
Polisi menemukan modus operandi yang sama: mencari motor yang diparkir tanpa kunci ganda di lokasi sepi. Ali Wardani terindikasi terlibat di kedua kasus, berpasangan dengan Nanda Yuanza di TKP Puskesmas, dan bersama Ramadani di TKP Tanjung Rejo.
Dari penangkapan, disita dua unit motor curian, satu motor yang dipakai pelaku beraksi, satu kunci letter T khusus perusak lubang kunci, dan satu jaket.
Terancam 7 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ali Wardani, otak pelaku, mengaku membuat sendiri kunci T dan nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi, menargetkan lokasi yang sudah dipantau. Sementara Nanda Yuanza dan Ramadani mengaku hanya ikut-ikutan diajak Ali.
Polsek Pulau Panggung mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda. (*)






