Menyoal Reformasi Korps Bhayangkara: Mahfud MD Bongkar ‘Jatah’ 30 Persen Kapolri!

- Editor

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Mantan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD di acara Podcast Forum Keadilan.

Hariannarasi.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, kembali memantik diskursus panas di ruang publik. 

Kali ini, sorotan tajam begawan hukum tersebut diarahkan langsung ke jantung tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud tidak sekadar melempar kritik normatif, melainkan membuka ‘aib’ terkait dugaan praktik titip-menitip jabatan yang dinilainya telah mencederai prinsip meritokrasi.

Pernyataan Mahfud terbilang berani dan spesifik. Ia mengungkap adanya kebijakan tidak tertulis, namun dipahami secara internal mengenai kuota atau jatah khusus dalam proses rekrutmen hingga promosi perwira. Angkanya pun fantastis, mencapai 30 persen.

​“Di Polri sendiri ada kebijakan resmi yang saya dengar. Bahwa kalau ada penerimaan sekian, 30 persen itu jatahnya hak prerogatif Kapolri,” ungkap Mahfud.

Sinyalamen ini menyiratkan bahwa hampir sepertiga dari pos-pos strategis atau penerimaan perwira baru tidak didasarkan pada kompetensi murni, melainkan diskresi pimpinan.

Namun, Mahfud dengan kejeliannya melihat peta politik dan memberikan catatan kaki yang penting.

Ia tidak menuding Kapolri melakukan korupsi dalam pengertian konvensional (memperkaya diri), melainkan terjebak dalam pusaran utang budi dan relasi kuasa politik yang sulit ditolak.

​”Apakah Kapolri korupsi itu? Nda juga. Karena dia punya relasi politik yang tidak bisa ditolak,” jelasnya.

Sandera Politik Senayan

Mahfud seakan membedah intervensi tersebut dengan lugas. Tekanan kerap datang dari pihak eksternal, terutama para politisi di parlemen (DPR).

Pola ini menciptakan simbiosis mutualisme yang tidak sehat, politisi mengamankan posisi Kapolri dari ledakan politik di Senayan, namun sebagai imbalannya, mereka menitipkan kerabat atau konstituen untuk menduduki jabatan strategis di daerah, seperti Kapolres.

​”Mau ngangkat itu, ledakan di DPR. Tapi nanti baik-baik, lalu nitip kasus, nitip orang agar saudaranya jadi Kapolres,” beber Mahfud menggambarkan pola transaksional tersebut.

Dampak dari praktik ini, menurut Mahfud, sangat destruktif bagi moralitas internal kepolisian. Sistem karier yang seharusnya berbasis prestasi (merit system) menjadi macet.

Banyak perwira yang telah memenuhi syarat formal, memiliki masa dinas panjang, dan berprestasi, justru jalan di tempat karena kalah koneksi politik.

​Mahfud memberikan ilustrasi teknis mengenai aturan kenaikan pangkat yang kerap ditabrak. Idealnya, untuk mencapai bintang satu, seorang perwira membutuhkan masa dinas lapangan minimal 26 tahun. Namun, realitas di lapangan kerap menampilkan anomali.

“Nah, kalau ada yang umur baru 22 tahun bekerja, naik di mana? Nah, itu kan nggak ada meritokrasi,” kritiknya tajam.

Ia menyayangkan nasib perwira yang “mau sekolah saja tidak bisa,” meski sudah memenuhi syarat, hanya karena tidak memiliki bekingan politik.

​Di penghujung pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa apa yang disampaikannya bukanlah isapan jempol atau fitnah belaka. Ia mengklaim memegang data konkret, termasuk rekam jejak personel yang pernah dipecat namun bisa masuk kembali, hingga promosi-promosi prematur yang menyalahi aturan.

“Iya harus dihilangkan dong. Jadi semuanya harus meritokrasi. Nanti saya bawa buktinya ke dalam rapat itu,” kuncinya dengan nada tegas.

​Pernyataan Mahfud ini menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Di tengah upaya mengembalikan kepercayaan publik, isu “jalur titipan” ini adalah ujian integritas yang harus dijawab, bukan dengan retorika, melainkan dengan transparansi sistem karier yang akuntabel.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru