Caption : Mantan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD di acara Podcast Forum Keadilan.
Hariannarasi.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, kembali memantik diskursus panas di ruang publik.
Kali ini, sorotan tajam begawan hukum tersebut diarahkan langsung ke jantung tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud tidak sekadar melempar kritik normatif, melainkan membuka ‘aib’ terkait dugaan praktik titip-menitip jabatan yang dinilainya telah mencederai prinsip meritokrasi.
Pernyataan Mahfud terbilang berani dan spesifik. Ia mengungkap adanya kebijakan tidak tertulis, namun dipahami secara internal mengenai kuota atau jatah khusus dalam proses rekrutmen hingga promosi perwira. Angkanya pun fantastis, mencapai 30 persen.
“Di Polri sendiri ada kebijakan resmi yang saya dengar. Bahwa kalau ada penerimaan sekian, 30 persen itu jatahnya hak prerogatif Kapolri,” ungkap Mahfud.
Sinyalamen ini menyiratkan bahwa hampir sepertiga dari pos-pos strategis atau penerimaan perwira baru tidak didasarkan pada kompetensi murni, melainkan diskresi pimpinan.
Namun, Mahfud dengan kejeliannya melihat peta politik dan memberikan catatan kaki yang penting.
Ia tidak menuding Kapolri melakukan korupsi dalam pengertian konvensional (memperkaya diri), melainkan terjebak dalam pusaran utang budi dan relasi kuasa politik yang sulit ditolak.
”Apakah Kapolri korupsi itu? Nda juga. Karena dia punya relasi politik yang tidak bisa ditolak,” jelasnya.
Sandera Politik Senayan
Mahfud seakan membedah intervensi tersebut dengan lugas. Tekanan kerap datang dari pihak eksternal, terutama para politisi di parlemen (DPR).
Pola ini menciptakan simbiosis mutualisme yang tidak sehat, politisi mengamankan posisi Kapolri dari ledakan politik di Senayan, namun sebagai imbalannya, mereka menitipkan kerabat atau konstituen untuk menduduki jabatan strategis di daerah, seperti Kapolres.
”Mau ngangkat itu, ledakan di DPR. Tapi nanti baik-baik, lalu nitip kasus, nitip orang agar saudaranya jadi Kapolres,” beber Mahfud menggambarkan pola transaksional tersebut.
Dampak dari praktik ini, menurut Mahfud, sangat destruktif bagi moralitas internal kepolisian. Sistem karier yang seharusnya berbasis prestasi (merit system) menjadi macet.
Banyak perwira yang telah memenuhi syarat formal, memiliki masa dinas panjang, dan berprestasi, justru jalan di tempat karena kalah koneksi politik.
Mahfud memberikan ilustrasi teknis mengenai aturan kenaikan pangkat yang kerap ditabrak. Idealnya, untuk mencapai bintang satu, seorang perwira membutuhkan masa dinas lapangan minimal 26 tahun. Namun, realitas di lapangan kerap menampilkan anomali.
“Nah, kalau ada yang umur baru 22 tahun bekerja, naik di mana? Nah, itu kan nggak ada meritokrasi,” kritiknya tajam.
Ia menyayangkan nasib perwira yang “mau sekolah saja tidak bisa,” meski sudah memenuhi syarat, hanya karena tidak memiliki bekingan politik.
Di penghujung pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa apa yang disampaikannya bukanlah isapan jempol atau fitnah belaka. Ia mengklaim memegang data konkret, termasuk rekam jejak personel yang pernah dipecat namun bisa masuk kembali, hingga promosi-promosi prematur yang menyalahi aturan.
“Iya harus dihilangkan dong. Jadi semuanya harus meritokrasi. Nanti saya bawa buktinya ke dalam rapat itu,” kuncinya dengan nada tegas.
Pernyataan Mahfud ini menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Di tengah upaya mengembalikan kepercayaan publik, isu “jalur titipan” ini adalah ujian integritas yang harus dijawab, bukan dengan retorika, melainkan dengan transparansi sistem karier yang akuntabel.






