Aksi Nekat di Rumah Ibadah! Pria 23 Tahun Cabuli Wanita Saat Sholat di Masjid Garuntang

- Editor

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandarlampung – Kedamaian rumah ibadah di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, tercoreng oleh aksi bejat seorang pria berinisial TH (23), warga setempat. 

Ia nekat melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan fisik terhadap seorang wanita berinisial T (22), yang tengah khusyuk menunaikan salat dzuhur seorang diri di dalam masjid. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (31/10), sekitar pukul 12.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Waka Polresta) Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengejutkan tersebut. Korban, T (22), sedang dalam posisi sujud ketika tiba-tiba pelaku, TH, mendekatinya dari belakang dan melancarkan tindakan cabul disertai kekerasan.

“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku,” terang AKBP Erwin Irawan, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Senin (3/11).

Meski sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan segera diserahkan kepada personel Polsek Telukbetung Selatan.

Motif Pelaku: Niat Terpendam dan Pengaruh Video Porno

AKBP Erwin Irawan menambahkan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku sungguh memprihatinkan. TH disebut kerap menonton video porno, yang diduga kuat memicu hasrat sesatnya.

Caption : ist

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, memperjelas bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Namun, TH telah lama memperhatikan T (22) yang sering beribadah di masjid tersebut, dan menaruh hati atau “suka” pada korban.

“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama empat hari sebelum melancarkan aksinya,” ungkap AKP Galih.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Guna kepentingan penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum dan norma agama tersebut, Polsek Telukbetung Selatan telah menetapkan TH sebagai tersangka.

Ia kini dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara yang membayangi pelaku adalah paling lama sembilan tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ribuan Calon Manajer Kopdes Jalani Pelatihan di Pusdik Armed Cimahi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:56 WIB