Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandarlampung – Kedamaian rumah ibadah di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, tercoreng oleh aksi bejat seorang pria berinisial TH (23), warga setempat.
Ia nekat melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan fisik terhadap seorang wanita berinisial T (22), yang tengah khusyuk menunaikan salat dzuhur seorang diri di dalam masjid. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (31/10), sekitar pukul 12.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Waka Polresta) Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengejutkan tersebut. Korban, T (22), sedang dalam posisi sujud ketika tiba-tiba pelaku, TH, mendekatinya dari belakang dan melancarkan tindakan cabul disertai kekerasan.
“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku,” terang AKBP Erwin Irawan, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Senin (3/11).
Meski sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan segera diserahkan kepada personel Polsek Telukbetung Selatan.
Motif Pelaku: Niat Terpendam dan Pengaruh Video Porno
AKBP Erwin Irawan menambahkan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku sungguh memprihatinkan. TH disebut kerap menonton video porno, yang diduga kuat memicu hasrat sesatnya.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, memperjelas bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Namun, TH telah lama memperhatikan T (22) yang sering beribadah di masjid tersebut, dan menaruh hati atau “suka” pada korban.
“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama empat hari sebelum melancarkan aksinya,” ungkap AKP Galih.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Guna kepentingan penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum dan norma agama tersebut, Polsek Telukbetung Selatan telah menetapkan TH sebagai tersangka.
Ia kini dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara yang membayangi pelaku adalah paling lama sembilan tahun. (*)






