Aksi Nekat di Rumah Ibadah! Pria 23 Tahun Cabuli Wanita Saat Sholat di Masjid Garuntang

- Editor

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandarlampung – Kedamaian rumah ibadah di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, tercoreng oleh aksi bejat seorang pria berinisial TH (23), warga setempat. 

Ia nekat melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan fisik terhadap seorang wanita berinisial T (22), yang tengah khusyuk menunaikan salat dzuhur seorang diri di dalam masjid. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (31/10), sekitar pukul 12.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Waka Polresta) Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengejutkan tersebut. Korban, T (22), sedang dalam posisi sujud ketika tiba-tiba pelaku, TH, mendekatinya dari belakang dan melancarkan tindakan cabul disertai kekerasan.

“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku,” terang AKBP Erwin Irawan, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Senin (3/11).

Meski sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan segera diserahkan kepada personel Polsek Telukbetung Selatan.

Motif Pelaku: Niat Terpendam dan Pengaruh Video Porno

AKBP Erwin Irawan menambahkan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku sungguh memprihatinkan. TH disebut kerap menonton video porno, yang diduga kuat memicu hasrat sesatnya.

Caption : ist

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, memperjelas bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Namun, TH telah lama memperhatikan T (22) yang sering beribadah di masjid tersebut, dan menaruh hati atau “suka” pada korban.

“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama empat hari sebelum melancarkan aksinya,” ungkap AKP Galih.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Guna kepentingan penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum dan norma agama tersebut, Polsek Telukbetung Selatan telah menetapkan TH sebagai tersangka.

Ia kini dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara yang membayangi pelaku adalah paling lama sembilan tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB