Sakit Hati Dituduh Selingkuh, BN Habisi Mantan Istri dengan Cobek dan Pisau

- Editor

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandarlampung – Ketenangan warga di Perumahan Asri Mandiri, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terkoyak oleh sebuah tragedi domestik berdarah. 

TF (31), seorang wanita, ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya sendiri. Pelakunya tak lain adalah mantan suaminya, BN (34), yang kini telah berhasil dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Karang Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pilu ini dipastikan dilatari oleh persoalan pribadi yang berujung pada dendam dan amarah tak terkendali.

Dalam konferensi pers, Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, memaparkan duduk perkara dari aksi brutal tersebut.

Motif utama yang mendorong BN melakukan tindakan nekat itu adalah sakit hati. “Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh oleh korban,” ujar AKBP Erwin Irawan kepada awak media.

Kronologi kejadian memperlihatkan adanya unsur perencanaan. Pelaku, yang rupanya masih memiliki kunci cadangan rumah korban, berhasil masuk tanpa paksaan.

Di dalam rumah itulah, pertikaian yang diduga telah lama membara, mencapai puncaknya. Pelaku secara membabi buta melakukan penganiayaan fatal.

“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan cobek dan sebilah pisau,” tambah AKBP Erwin.

Tindakan ini mengindikasikan tingkat kekejian yang luar biasa dalam melampiaskan amarahnya.

Atas perbuatannya, BN kini harus menghadapi konsekuensi hukum terberat. Penyidik tidak ragu menjeratnya dengan pasal berlapis yang sangat serius.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” tegas Waka Polresta.

Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, BN terancam hukuman pidana maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

Aparat kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya cobek yang digunakan untuk menganiaya, sebilah pisau, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

AKBP Erwin Irawan menutup keterangannya dengan penegasan bahwa Polresta Bandar Lampung tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelaku kejahatan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:48 WIB

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR

Berita Terbaru