Jejak Kotor Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga: Tiga Tersangka Dijerat, Rp1,3 Miliar Dikembalikan Masyarakat!

- Editor

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tabir dugaan korupsi pada proyek strategis nasional Bendungan Marga Tiga mulai tersibak. Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur akhirnya menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini. 

​Ketiga tersangka, yang diidentifikasi berinisial SD, MS, dan AP, seluruhnya berasal dari Kecamatan Sekampung. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga bermain curang dalam proses ganti rugi lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan resminya, Jumat (31/10), Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, memaparkan modus operandi yang digunakan. Para tersangka diduga kuat “menitipkan” atau merekayasa data aset di atas lahan yang terdampak proyek.

​”Modusnya adalah menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan di lahan masyarakat yang seharusnya menerima ganti rugi,” ujar Maryadi.

​Praktik lancung ini, berdasarkan hasil penyelidikan, dirancang untuk menggelembungkan nilai kompensasi. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta.

​Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic.

Namun, ada fakta signifikan di luar penangkapan ini. Penyelidikan Tim Tipidkor Satreskrim rupanya telah membuahkan hasil lebih besar.

Kompol Maryadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari masyarakat senilai total Rp1,3 miliar.

​Angka pengembalian yang jauh melampaui nilai kerugian dari tiga tersangka ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak atau terjadi secara lebih masif.

Polres Lampung Timur menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen institusi dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih, khususnya di wilayah hukum mereka. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB