Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tabir dugaan korupsi pada proyek strategis nasional Bendungan Marga Tiga mulai tersibak. Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur akhirnya menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini.
Ketiga tersangka, yang diidentifikasi berinisial SD, MS, dan AP, seluruhnya berasal dari Kecamatan Sekampung. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga bermain curang dalam proses ganti rugi lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan resminya, Jumat (31/10), Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, memaparkan modus operandi yang digunakan. Para tersangka diduga kuat “menitipkan” atau merekayasa data aset di atas lahan yang terdampak proyek.
”Modusnya adalah menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan di lahan masyarakat yang seharusnya menerima ganti rugi,” ujar Maryadi.
Praktik lancung ini, berdasarkan hasil penyelidikan, dirancang untuk menggelembungkan nilai kompensasi. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic.
Namun, ada fakta signifikan di luar penangkapan ini. Penyelidikan Tim Tipidkor Satreskrim rupanya telah membuahkan hasil lebih besar.
Kompol Maryadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari masyarakat senilai total Rp1,3 miliar.
Angka pengembalian yang jauh melampaui nilai kerugian dari tiga tersangka ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak atau terjadi secara lebih masif.
Polres Lampung Timur menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen institusi dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih, khususnya di wilayah hukum mereka. (*)






