Jejak Kotor Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga: Tiga Tersangka Dijerat, Rp1,3 Miliar Dikembalikan Masyarakat!

- Editor

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tabir dugaan korupsi pada proyek strategis nasional Bendungan Marga Tiga mulai tersibak. Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur akhirnya menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini. 

​Ketiga tersangka, yang diidentifikasi berinisial SD, MS, dan AP, seluruhnya berasal dari Kecamatan Sekampung. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga bermain curang dalam proses ganti rugi lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan resminya, Jumat (31/10), Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, memaparkan modus operandi yang digunakan. Para tersangka diduga kuat “menitipkan” atau merekayasa data aset di atas lahan yang terdampak proyek.

​”Modusnya adalah menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan di lahan masyarakat yang seharusnya menerima ganti rugi,” ujar Maryadi.

​Praktik lancung ini, berdasarkan hasil penyelidikan, dirancang untuk menggelembungkan nilai kompensasi. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta.

​Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic.

Namun, ada fakta signifikan di luar penangkapan ini. Penyelidikan Tim Tipidkor Satreskrim rupanya telah membuahkan hasil lebih besar.

Kompol Maryadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari masyarakat senilai total Rp1,3 miliar.

​Angka pengembalian yang jauh melampaui nilai kerugian dari tiga tersangka ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak atau terjadi secara lebih masif.

Polres Lampung Timur menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen institusi dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih, khususnya di wilayah hukum mereka. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru