Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) oleh dua tersangka, Ketua LSM Gepak Wahyudi Hasyim dan Ketua LSM Fagas Fadli.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap. “Kami belum mengirimkan berkas dua tersangka tersebut,” kata Indra, Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka diduga memeras Dirut RSUDAM sebesar Rp 20 juta dengan modus menyebarkan berita yang mendiskreditkan korban.
“Modusnya adalah pelaku mengirimkan berita-berita yang mendiskreditkan korban,” ujar Indra.
Menurut Indra, kasus ini mulai bergulir sejak Juni 2025, dan pada Juli sempat muncul ancaman.
Petugas kemudian menangkap kedua pelaku pada 18 September 2025, saat transaksi di sebuah minimarket di Bandar Lampung.
Barang bukti uang Rp 20 juta ditemukan dalam kendaraan. Kasubdit 3 Jatanras Kompol Zaldy Kurniawan membenarkan pemerasan tersebut.
“Kami siang ini baru digelar perkara dalam penetapan tersangka,” kata Zaldy.
Indra juga mengungkapkan, ada permintaan proyek dari pelaku dan permintaan fee 20 persen. Saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka dan enam saksi masih berlangsung.
“Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor,” pungkas Indra.






