Polda Lampung Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Direktur RSUD Abduk Moeloek

- Editor

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) oleh dua tersangka, Ketua LSM Gepak Wahyudi Hasyim dan Ketua LSM Fagas Fadli.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap. “Kami belum mengirimkan berkas dua tersangka tersebut,” kata Indra, Jumat (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka diduga memeras Dirut RSUDAM sebesar Rp 20 juta dengan modus menyebarkan berita yang mendiskreditkan korban.

“Modusnya adalah pelaku mengirimkan berita-berita yang mendiskreditkan korban,” ujar Indra.

Menurut Indra, kasus ini mulai bergulir sejak Juni 2025, dan pada Juli sempat muncul ancaman.

Petugas kemudian menangkap kedua pelaku pada 18 September 2025, saat transaksi di sebuah minimarket di Bandar Lampung.

Barang bukti uang Rp 20 juta ditemukan dalam kendaraan. Kasubdit 3 Jatanras Kompol Zaldy Kurniawan membenarkan pemerasan tersebut.

“Kami siang ini baru digelar perkara dalam penetapan tersangka,” kata Zaldy.

Indra juga mengungkapkan, ada permintaan proyek dari pelaku dan permintaan fee 20 persen. Saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka dan enam saksi masih berlangsung.

“Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor,” pungkas Indra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Berita Terbaru