Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Mei hingga Agustus 2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Rabu (27/8), disaksikan langsung Kajari Bandar Lampung Baharuddin, Wali Kota Bandar Lampung, serta sejumlah pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan demi memberikan kepastian hukum.
“Eksekusi badan hingga biaya perkara sudah dilakukan. Kemudian apabila putusannya dimusnahkan maka kami musnahkan, sebab tidak semua barang bukti itu diputuskan untuk dilakukan pemusnahan,” ujar Baharuddin.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini cukup beragam, mulai dari narkotika hingga senjata api. Di antaranya sabu seberat 116,1292 gram, ganja 277,7077 gram, ekstasi 1,707 gram beserta setengah butir, serta satu butir alprazolam.
Ribuan obat-obatan ilegal juga ikut dimusnahkan, seperti 6.100 sachet pil kecil merek Super Ampuh, 10.400 kapsul obat merek Seahorse Ghensen, hingga 1.400 kapsul amoxicillin trihydrate.
Selain itu, terdapat tiga pucuk senjata api rakitan berikut 16 butir amunisi, satu korek api berbentuk replika senjata api, 15 senjata tajam dan kincu leter T.
Barang bukti lain meliputi 52 unit handphone, timbangan digital, 153 botol minuman beralkohol berbagai merek, serta pakaian dan tas.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, senjata api dan senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat, sementara pakaian serta tas dibakar.
Kejari Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengeksekusi pelaku maupun barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)






