Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

- Editor

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Mei hingga Agustus 2025.  

Pemusnahan berlangsung di halaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Rabu (27/8), disaksikan langsung Kajari Bandar Lampung Baharuddin, Wali Kota Bandar Lampung, serta sejumlah pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan demi memberikan kepastian hukum.

“Eksekusi badan hingga biaya perkara sudah dilakukan. Kemudian apabila putusannya dimusnahkan maka kami musnahkan, sebab tidak semua barang bukti itu diputuskan untuk dilakukan pemusnahan,” ujar Baharuddin.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini cukup beragam, mulai dari narkotika hingga senjata api. Di antaranya sabu seberat 116,1292 gram, ganja 277,7077 gram, ekstasi 1,707 gram beserta setengah butir, serta satu butir alprazolam.

Ribuan obat-obatan ilegal juga ikut dimusnahkan, seperti 6.100 sachet pil kecil merek Super Ampuh, 10.400 kapsul obat merek Seahorse Ghensen, hingga 1.400 kapsul amoxicillin trihydrate.

Selain itu, terdapat tiga pucuk senjata api rakitan berikut 16 butir amunisi, satu korek api berbentuk replika senjata api, 15 senjata tajam dan kincu leter T.

Barang bukti lain meliputi 52 unit handphone, timbangan digital, 153 botol minuman beralkohol berbagai merek, serta pakaian dan tas.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, senjata api dan senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat, sementara pakaian serta tas dibakar.

Kejari Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengeksekusi pelaku maupun barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:48 WIB

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR

Berita Terbaru