Akibat Nonton Grup FB Gay, Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Laki-laki Belasan Kali

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang laki laki berinisial HS (49), warga Lampung Selatan lantaran diduga telah mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun. 

Perbuatan keji tersebut dilakukan berulang kali sejak 7 Maret hingga 11 April 2025 di mushola dekat SPBU Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku HS kerap mengajak korban makan bakso setiap Jumat setelah salat. Setelah itu, korban dibawa ke mushola yang dianggap sepi untuk melancarkan aksi cabul.

Modusnya setiap Jumat selesai salat, korban diajak makan bakso, lalu dibawa ke mushola dekat pom bensin.

“Menurut korban, perbuatan itu dilakukan 15 kali, tapi pelaku mengaku enam kali. Pelaku terpengaruh video porno sesama jenis di grup Facebook ‘Pelangi Bandar Lampung” kata Kombes Pol Alfret, Rabu (6/8).

Pelaku sendiri sudah menikah dua kali dan memiliki satu anak. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada April 2025.

Awalnya pelaku mengaku tiga kali melakukan pencabulan, namun setelah diinterogasi diakui telah enam kali. “Korban sendiri mengaku sudah 15 kali dicabuli oleh pelaku HS”, ucap Kasat.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, dan sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku HS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru