Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tokyo – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Distrik Tokyo menuntut Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang dikenal sebagai Madame Dewi membayar denda sebesar 200.000 yen (sekitar Rp22,8 juta) atas kasus penganiayaan terhadap dua stafnya.
Istri mendiang Presiden Soekarno tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dalam dua insiden terpisah sepanjang tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari CNA, rentetan kasus hukum ini tidak hanya berujung pada sanksi pidana denda, tetapi juga menghancurkan karier hiburannya di Jepang.
Perempuan berusia 86 tahun itu mengalami kerugian finansial hingga 90 juta yen (sekitar Rp10,3 miliar) akibat pembatalan sejumlah program televisi.
Kronologi Kejadian
Insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025, ketika perempuan bernama asli Naoko Nemoto itu melemparkan gelas berisi sampanye ke arah asisten pribadinya di sebuah restoran di kawasan Shibuya.
Aksi kekerasan kedua terjadi pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 waktu setempat di sebuah rumah sakit hewan di wilayah yang sama.
Berdasarkan konfirmasi Kepolisian Tokyo, Dewi yang berada di bawah pengaruh alkohol hilang kendali setelah mendapati anjing kesayangannya mati.
Ia berteriak histeris lalu memukul serta menendang manajernya yang berusia 30-an tahun hingga mengalami luka memar di dada.
Korban yang tidak terima kemudian mengundurkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada November 2025.
Pada sidang perdana di Pengadilan Distrik Tokyo, Selasa (23/6/2026), Dewi tampil kooperatif dan mengakui seluruh poin dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, ia secara terbuka menyampaikan rasa penyesalannya atas tindakan brutal yang telah melukai para pekerjanya.
Rekam Jejak Konflik Ketenagakerjaan
Kasus penganiayaan fisik ini menambah panjang catatan hitam perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan sang publik figur.
Sebelumnya, pada Januari 2025, Pengadilan Buruh Jepang telah menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta yen kepada Dewi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua stafnya.
Di tengah badai skandal hukum dan finansial tersebut, Madame Dewi sempat melakukan kunjungan ke Indonesia.
Ia tercatat hadir di Istana Merdeka Jakarta untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, yang menjadi kemunculan publik pertamanya di tanah air pascamerebaknya kasus hukum di Jepang. (*)






