Bagi-bagi Uang Hasil Kredit Fiktif di Bank Capital, Suhemi Minta SK Kembali! 

- Editor

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Marketing Bank Capital Yunizar (ketiga kiri) bersama Agus Suryanti (kedua kiri) melakukan mediasi bersama Suhemi (ketiga kanan) di depan Kantor Taspen Bandar Lampung.  

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Cerita kredit fiktif yang terjadi di Bank Capital masih terus bergulir, kali ini pihak yang dirugikan dan pihak yang mengambil keuntungan dari kredit tersebut bertemu. 

Pertemuan antara korban kredit fiktif Bank Capital Suhemi (Pensiun ASN) Pemkab Way Kanan dengan pihak Marketing Bank Capital di Lampung yang bernama Yunizar beserta dengan Agus Suryati selaku pihak yang menyalahgunakan data Suhemi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung-tanggung, nilai pinjaman yang diajukan (plafon pinjaman) mencapai Rp 207 juta, dan cair senilai Rp 186,9 juta dengan angsuran senilai Rp 2,3 juta selama 21 tahun. 

Dalam pertemuan itu, Suhemi menginginkan agar semua pinjaman yang mengatasnamakan dirinya segara dicabut dan SK Pensiunan dirinya segera dikembalikan. 

“Saya hanya menginginkan SK pensiunan saya segera dikembalikan dan angsuran yang masuk selama 2 bulan juga kembali,” kata Suhemi di dalam pertemuan itu didampingi anak dan saudaranya, didepan Kantor PT Taspen Bandar Lampung, Rabu (24/4). 

Ia juga memberikan tenggat waktu selama 15 hari kerja untuk memproses pengembalian SK tersebut dan meminta namanya segera dihapuskan dari nasabah kredit di Bank Capital. 

Caption : Agensi Bank Capital bernama Dicky Kurniawan yang melakukan pemrosesan kredit fiktif atas nama Suhemi, pensiunan ASN Pemkab Way Kanan. (Atas kanan)

Sementara, Yunizar selaku Marketing Bank Capital membeberkan bahwa kredit ini terjadi lantaran pengajuan dari Agus Suryati, pengajuan itu kemudian di proses oleh agensi dirinya, yakni Dicky Kurniawan. Namun, dalam pertemuan itu, agen yang bernama Dicky tak kunjung hadir. 

“Saya akan membicarakan terlebih dahulu dengan agensi saya, dia tidak datang, padahal tadi malam sudah saya hubungi untuk datang,” kata Marketing Bank Capital ini. 

Selanjutnya, Yunizar akan meminta agensinya yang terdiri dari tiga orang  untuk segera mengembalikan uang tersebut. 

Diketahui berdasarkan keterangan dari mantan istri Suhemi, Agus Suryanti jika uang tersebut telah dicairkan senilai Rp 186,9 juta, dan telah di transfer ke Agus Suryanti sebesar Rp 25 juta, dan sisanya masih dipegang oleh Agensi Dicky Kurniawan bersama tim. 

“Katanya mau bagi-bagi, yang Rp 30 juta buat oknum di Bank Capital, yang sisanya untuk kepengurusan, dan lain sebagainya, saya ada bukti transfer dan obrolan saya ke dia,” kata Agus. 

Saat ini, PT Taspen Cabang Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran pembayaran angsuran ke Bank Capital setelah kasus ini bergulir. Sementara pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, tengah mengusut kasus yang melibatkan Kredit Fiktif Bank Capital. (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
Berita ini 764 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:08 WIB

Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Berita Terbaru