Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memberikan pengarahan terkait tata tertib, hak, dan kewajiban kepada para warga binaan pada Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penguatan aturan ini disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU), serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja).
Dalam pelaksanaannya, para pejabat meminta warga binaan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan menjalankan kewajiban mereka selama masa pembinaan.
Selain itu, warga binaan secara tegas diingatkan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi, menyebutkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun kedisiplinan dan kesadaran hukum warga binaan.
Dirinya menegaskan, pembinaan yang baik harus diimbangi dengan pemahaman aturan yang kuat.
“Kami terus berupaya memberikan pembinaan yang optimal kepada warga binaan agar mereka dapat menjalani masa pidana dengan baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Ruh. (*)






