Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menegaskan kembali bahwa tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terhitung per 1 Mei 2026, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang dipastikan tidak masuk dalam cakupan penjaminan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan mengenai batasan layanan medis tersebut merujuk secara resmi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemahaman terkait batasan ini sangat penting bagi masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi ketika mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah rincian 21 kondisi dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026:
- Penyakit yang terjadi akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Layanan kecantikan dan estetika medis, termasuk operasi plastik.
- Perawatan ortodonti, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti korban penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
- Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
- Cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pengobatan dan pelayanan medis yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau percobaan.
- Pengobatan alternatif, komplementer, maupun tradisional yang belum terbukti efektifitasnya.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur JKN atau dilakukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam kondisi gawat darurat).
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) lainnya.
- Kecelakaan lalu lintas yang biayanya telah ditanggung oleh program jaminan wajib lainnya (seperti Jasa Raharja).
- Layanan kesehatan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan kesehatan yang biayanya telah dijamin oleh program lain.
- Layanan lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui daftar ini, BPJS Kesehatan mengimbau para peserta untuk senantiasa mematuhi prosedur yang berlaku guna memastikan kelancaran akses layanan medis yang menjadi hak peserta JKN. (*)






