Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan perlindungan pekerja ini secara resmi telah dituangkan ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam pidatonya di hadapan perwakilan berbagai serikat buruh, Presiden Prabowo menekankan bahwa pembentukan satgas ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah untuk hadir melindungi pekerja yang rentan kehilangan mata pencaharian.
”Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian,” tegas Prabowo dalam sambutannya.
Langkah pemerintah ini direspons beragam oleh sejumlah pihak. Kehadiran Satgas PHK diharapkan tidak hanya menjadi hadiah simbolis di perayaan Hari Buruh, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelindung yang efektif.
Tantangan utama yang kini disoroti oleh berbagai pengamat ketenagakerjaan adalah sejauh mana implementasi dan kewenangan Satgas ini di lapangan.
Publik kini menanti langkah konkret operasional dari Satgas Mitigasi PHK untuk membuktikan apakah kebijakan ini mampu menjadi solusi nyata yang komprehensif dalam melindungi pekerja dari gelombang rasionalisasi perusahaan, atau masih memerlukan regulasi pendukung lainnya agar dapat berjalan optimal. (*)






