Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati Nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi senilai Rp7,3 miliar. 

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Ardito, mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah, Anton Wibowo, juga berstatus sebagai terdakwa dan didakwa atas kasus suap serta gratifikasi yang sama.

Keduanya didakwa telah menerima aliran dana yang bertentangan dengan jabatan dan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara.

​Dalam rincian dakwaan suapnya, Jaksa KPK membeberkan bahwa Ardito dan Anton menerima uang pelicin sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Pemberian uang tersebut diketahui dilakukan pada September 2025 lalu.

​Sementara itu, untuk dakwaan gratifikasi, jaksa menyebut kedua terdakwa telah menerima uang dengan total mencapai Rp7,3 miliar dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, para terdakwa kini ditahan dan harus menjalani proses persidangan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa maupun pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja
Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!
Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi
Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan
Eks Orang Nomor 1 Lampung Digiring ke Mobil Tahanan, Arinal Djunaidi Resmi Tersangka!
Sarang Sabu di Gunung Sugih Dibumihanguskan, Polisi Temukan Alat Isap hingga HT Pemantau
Bareskrim Polri Buru Frendy Dona, Pengendali Pabrik Sabu dan Vape Narkoba di Jaktim
Modal Las 3 Kg Bobol ATM, DA Dibekuk Polda Lampung di Pool Bis Bandar Jaya!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!

Selasa, 28 April 2026 - 16:36 WIB

Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi

Selasa, 28 April 2026 - 16:05 WIB

Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan

Berita Terbaru