Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati Nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi senilai Rp7,3 miliar. 

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Ardito, mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah, Anton Wibowo, juga berstatus sebagai terdakwa dan didakwa atas kasus suap serta gratifikasi yang sama.

Keduanya didakwa telah menerima aliran dana yang bertentangan dengan jabatan dan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara.

​Dalam rincian dakwaan suapnya, Jaksa KPK membeberkan bahwa Ardito dan Anton menerima uang pelicin sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Pemberian uang tersebut diketahui dilakukan pada September 2025 lalu.

​Sementara itu, untuk dakwaan gratifikasi, jaksa menyebut kedua terdakwa telah menerima uang dengan total mencapai Rp7,3 miliar dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, para terdakwa kini ditahan dan harus menjalani proses persidangan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa maupun pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Cek Daftarnya! Ratusan SMA dan SMK di Lampung Bakal Direvitalisasi

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:30 WIB