Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati Nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi senilai Rp7,3 miliar. 

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Ardito, mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah, Anton Wibowo, juga berstatus sebagai terdakwa dan didakwa atas kasus suap serta gratifikasi yang sama.

Keduanya didakwa telah menerima aliran dana yang bertentangan dengan jabatan dan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara.

​Dalam rincian dakwaan suapnya, Jaksa KPK membeberkan bahwa Ardito dan Anton menerima uang pelicin sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Pemberian uang tersebut diketahui dilakukan pada September 2025 lalu.

​Sementara itu, untuk dakwaan gratifikasi, jaksa menyebut kedua terdakwa telah menerima uang dengan total mencapai Rp7,3 miliar dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, para terdakwa kini ditahan dan harus menjalani proses persidangan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa maupun pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru