Nilai Proyek Capai 1,25 Triliun, Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung

- Editor

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung dalami dugaan korupsi kasus pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, jika proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya sebagai kontraktor di tahun 2017-2018 didanai Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek ini tertera pada kontrak nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terpeka.

“Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai 1,25 triliun dengan panjang jalan yang dikerjakan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer,” katanya dalam konferensi pers-nya, rabu (16/4). 

Armen menambahkan, proyek pembangunan jalan tol itu dilakukan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2018, di mana dilakukan serah terima PHO pada 8 November 2018 dengan masa pemeliharaan selama 3 tahun.

Pada pelaksanaannya, terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

“Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” ungkapnya.

Armen menjelaskan, jika pertanggung-jawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 milliar.

“Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berasal dari unsur PT Waskita dan pihak vendor yang terlibat dalam laporan fiktif,” ungkapnya. (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Hadiri Pelantikan KAHMI Lampung, Ini Pesan Menohok Gubernur Mirza

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:39 WIB