Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung dalami dugaan korupsi kasus pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung Tahun Anggaran (TA) 2017-2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, jika proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya sebagai kontraktor di tahun 2017-2018 didanai Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek ini tertera pada kontrak nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terpeka.
“Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai 1,25 triliun dengan panjang jalan yang dikerjakan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer,” katanya dalam konferensi pers-nya, rabu (16/4).
Armen menambahkan, proyek pembangunan jalan tol itu dilakukan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2018, di mana dilakukan serah terima PHO pada 8 November 2018 dengan masa pemeliharaan selama 3 tahun.
Pada pelaksanaannya, terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
“Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” ungkapnya.
Armen menjelaskan, jika pertanggung-jawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 milliar.
“Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berasal dari unsur PT Waskita dan pihak vendor yang terlibat dalam laporan fiktif,” ungkapnya. (*)





