Polsek Talang Padang Ungkap Pelaku Curat, 1 Diringkus dan 1 DPO

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.  

Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H mengungkapkan, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Tersangka yang berhasil ditangkap inisial WR (20) pada Kamis 13 Maret 2025, dan rekannya inisial AS ditetapkan DPO,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (18/3).

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Deri Ardiansyah (34) warga Pekon Sukabandung, Talang Padang.

Kasus pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Suka Bandung.

Pelaku masuk dengan cara memanjat dan menaiki atap menggunakan tangga, lalu membuka genteng serta merusak kayu reng sebelum masuk ke dalam warung milik korban.

Caption : ist

Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang, termasuk satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, dua tabung gas 5 kg, 12 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai Rp220.000.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka WR mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu rekannya berinisial AS, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, 10 bungkus rokok berbagai merek, satu kotak handphone Redmi 6A warna oranye, serta dua tabung gas 5 kg.

Saat ini, tersangka WR telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polsek Talang Padang juga terus memburu tersangka AS yang masih dalam pelarian.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pelaku dapat ditangkap, atas perbuatannya, tersangka WR dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB