Polsek Talang Padang Ungkap Pelaku Curat, 1 Diringkus dan 1 DPO

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.  

Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H mengungkapkan, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Tersangka yang berhasil ditangkap inisial WR (20) pada Kamis 13 Maret 2025, dan rekannya inisial AS ditetapkan DPO,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (18/3).

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Deri Ardiansyah (34) warga Pekon Sukabandung, Talang Padang.

Kasus pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Suka Bandung.

Pelaku masuk dengan cara memanjat dan menaiki atap menggunakan tangga, lalu membuka genteng serta merusak kayu reng sebelum masuk ke dalam warung milik korban.

Caption : ist

Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang, termasuk satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, dua tabung gas 5 kg, 12 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai Rp220.000.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka WR mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu rekannya berinisial AS, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, 10 bungkus rokok berbagai merek, satu kotak handphone Redmi 6A warna oranye, serta dua tabung gas 5 kg.

Saat ini, tersangka WR telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polsek Talang Padang juga terus memburu tersangka AS yang masih dalam pelarian.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pelaku dapat ditangkap, atas perbuatannya, tersangka WR dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru