Caption : ist (Dok. Dunia Santri)
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kekerasan yang kerap kali terjadi di pondok pesantren seperti tak ada habisnya, bukan hanya terjadi di ponpes besar, namun terjadi di ponpes kabupaten terpencil.
Kejadian naas ini dialami Naiya (32), seorang santri asal Dusun Tanjung Agung, Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung menjadi korban penganiayan yang dilakukan belasan orang, hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan terhadap Naiya itu terjadi pada Sabtu malam, di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, pemicu penganiayan lantaran tersangka F kehilangan dompet yang terdapat uang sebesar Rp1,5 juta.
Tersangka F kemudian menuding bahwa pelaku pencurian adalah Naiya. Kemudian F memerintahkan jamaahnya untuk mencari keberadaan Naiya yang saat itu sedang mengikuti pengajian di wilayah Kutaraja.
“Kalau mencuri dompet tersangka itukan baru katanya, infonya korban ini sudah berniat mengembalikan dompet dan uang tersebut. Korban yang dibawa menghadap F kemudian dianiaya oleh belasan orang, ada yang pakai benda tumpul, ada juga yang pakai tali tambang,” jelas AKBP Rivanda.
Kapolres melanjutkan, ada dua TKP penganiayaan, pertama di belakang rumah F dan di depan masjid yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah tersangka F.
“Begitu mendapat laporan, polisi langsung ke TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit, Mitra Husada Pringsewu, namun keesokan harinya pada tanggal 5 Januari korban dinyatakan meninggal dunia,” beber kapolres
Dikatakan kapolres, penganiayaan yang dilakukan oleh belasan orang itu awalnya hanya ingin sekadar memberi pelajaran agar ke depan tidak lagi melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Niatnya, ya itu memberi pelajaran, tapi kebablasan. Tindak main hakim sendiri ini tidak dibenarkan, harusnya lapor ke polisi apabila ada tindak pindana pencurian,” ungkap dia.
Dikatakan kapolres bahwa, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana penganiayan berat (Anirat) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dasar penangkapan setelah Polres Tanggamus mendapat laporan dari kakak korban, Helmi.
“Ya, 11 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah F. Untuk tersangka sebagian warga Talang Padang dan ada juga warga di luar Talang Padang,”kata Rivanda yang ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Januari 2025.
Ke 11 tersangka, lanjut kapolres berhasil diamankan satu hari setelah korban meninggal dunia. “Ke-11 orang yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan ditahan pada Senin 6 Januari 2025,” kata Rivanda.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rivanda menegaskan, Polres Tanggamus akan mengusut peristiwa penganiayaan ini secara transparan.
“Jadi tidak benar apabila disebut pelaku tidak kita tahan, kita tahan kok. Dan ada juga yang bilang jumlah pelaku ada 16. Ya, informasi tersebut akan kita dalami lagi dengan pemeriksaan saksi-saksi, jadi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,”ujarnya.
Kemudian saat disinggung apakah F merupakan seorang oknum Habib, Kapolres menyatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah F seorang Habib atau bukan.
“Yang memanggil Habib kan jamaahnya, tersangka juga profesinya bukan guru mengaji atau pemilik ponpes. Tersangka F ini menjadikan rumahnya untuk aktivitas sholawatan dan jamaahnya juga ada banyak,”terang Rivanda.
Atas perbuatannya tersebut, kata kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana 5 tentang Anirat dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)






