Polda Lampung Tegaskan Tak Ada Laporan Masyarakat yang Ditolak!

- Editor

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Komitmen pada pelayanan ke masyarakat dilakukan Polda Lampung, pihak korps berbaju coklat ini memastikan bahwa semua laporan masyarakat akan segera ditangani dan menegaskan agar semua laporan masyarakat tidak ada yang ditolak. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengakui bahwa pemberitaan di beberapa media online menyebutkan adanya dugaan penolakan laporan masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa laporan masyarakat tidak ditolak. Pelapor hanya diarahkan sesuai prosedur untuk melaporkan permasalahan ke Bidang Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Lampung karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri,” jelas Kombes Pol Umi, Selasa (12/10).

Menurut Kombes Pol Umi, Arah tersebut adalah hasil dari gelar perkara singkat yang dilakukan oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bersama piket fungsi terkait. Tujuannya adalah memastikan laporan diteruskan kepada pihak yang berwenang menangani kasus tersebut secara profesional.

“Langkah ini bertujuan menjaga proses penanganan laporan tetap transparan dan akuntabel, terutama jika terjadi dugaan pelanggaran anggota Polri,” tambahnya.

Polda Lampung menegaskan bahwa semua laporan masyarakat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada laporan yang diabaikan, dan setiap pengaduan akan ditangani secara objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan memastikan setiap laporan secara profesional,” kata Kombes Pol Umi.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayai mekanisme hukum yang ada dan mengedepankan penyampaian informasi yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan memercayai proses hukum yang ada. Semua laporan yang masuk akan kami proses sebaik-baiknya sesuai aturan,” tutup Kombes Pol Umi.

Sebagai institusi penegak hukum, Polda Lampung terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tindakannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan Polda Lampung atau mendatangi SPKT terdekat. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:41 WIB

Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WIB

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!

Senin, 15 Juni 2026 - 05:37 WIB

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru