Bantah Isu Dirinya Digerebek di Hotel Radisson, Anggota DPRD Bandar Lampung Sri Ningsih Lapor Polisi

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDIP, Sri Ningsih. (Dok. Kompas) 

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih, resmi melaporkan dua akun media sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya informasi yang menyebut politikus PDI Perjuangan tersebut digerebek di sebuah hotel bersama rekan sejawatnya berinisial EH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sri secara tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa peristiwa yang dinarasikan di media sosial tidak pernah terjadi.

​”Itu tidak ada, tidak ada sama sekali dan posisi saya saat itu sedang sakit,” tegas Sri di Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).

​Penyebaran isu tersebut, lanjut Sri, telah mengarah pada pembunuhan karakter. Beredarnya hoaks secara masif setiap hari, baik melalui pesan berantai WhatsApp maupun platform TikTok, membuat masyarakat terus mempertanyakan hal tersebut dan menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi keluarganya.

​”Kalau kondisi keluarga, terutama saya dan anak saya, syok berat. Karena memang peristiwa itu tidak pernah ada, kenapa kok berita itu diada-adakan. Akhirnya mau tidak mau saya harus mengambil tindakan hukum,” ujarnya.

​Terkait proses hukum ini, Sri berharap masyarakat dan pengguna internet dapat lebih bijak dalam menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta berhenti ikut menyebarkan konten yang merugikan nama baiknya. Ia menegaskan, proses hukum terhadap pihak terlapor akan terus berjalan.

Dukungan serupa disampaikan oleh Kuasa Hukum Sri Ningsih, Hanafi Sampurna. Ia menegaskan bahwa narasi penggerebekan yang beredar sama sekali tidak didukung oleh fakta yang memadai.

Hanafi memberikan peringatan keras kepada pihak manapun untuk segera menghentikan penyebaran kabar bohong tersebut.

​”Kami mengingatkan kepada semua pihak, baik wartawan, netizen, maupun pengguna sosial media, untuk menghentikan penyebaran konten yang memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Hanafi.

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum tambahan.

Pihaknya siap melaporkan pihak-pihak lain yang masih terus memproduksi dan menyebarkan fitnah ini, baik kepada pihak kepolisian maupun Dewan Pers.

Saat ini, penanganan kasus pencemaran nama baik tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Lampung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan
Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!
Tabrak Maut di Tikungan Tubaba, Mobil MBG Tewaskan Pemotor, Dipakai Diluar Jam Operasional!
Bursa Ketua PWI Lampung 2026-2031 Dibuka Besok, Daftar Wajib Datang Sendiri!
Jual Solar Subsidi, Polisi Ciduk Pria di Tanggamus, Cuan hingga Rp75 Ribu per Jeriken!
Lelah Ditipu Janji Manis, Warga Tanggamus Patungan Cor Jalan Sendiri
Polda Lampung dan BNN Gerebek Southbank Bandar Lampung Saat DJ Panda Perform? Ini Videonya!
VIRAL! Kepergok Curi Pisang di Lamsel, Pria Ini Nangis Sesenggukan Saat Ditangkap Warga
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Tabrak Maut di Tikungan Tubaba, Mobil MBG Tewaskan Pemotor, Dipakai Diluar Jam Operasional!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Bursa Ketua PWI Lampung 2026-2031 Dibuka Besok, Daftar Wajib Datang Sendiri!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Jual Solar Subsidi, Polisi Ciduk Pria di Tanggamus, Cuan hingga Rp75 Ribu per Jeriken!

Berita Terbaru