Wanita Paruh Baya dan Pria Pengangguran Diciduk Polsek Panjang, Lah Kok Bisa?

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (47) dan pria pengangguran berinisial RP (34) ditangkap pihak kepolisian lantaran terlibat praktik perjudian.

Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Panjang di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung, Rabu (6/11).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang dilakukan keduanya,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Kamis (7/11).

Petugas terlebih dahulu menangkap SS (47) di rumahnya saat sedang merekap nomor togel dari para pemasang. Usai menangkap SS (47), Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk RP (37) di rumahnya, Kampung Baru III, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Kedua pelaku saling mengenal, dimana SS menyetorkan rekapan nomor dan uang dari pemasang kepada RP, selanjutnya RP melakukan deposit ke sebuah situs judi online togel hongkong.

SS menerima upah dari RP sebesar 250 rupiah dari setiap lembar pemasangan. “RP (37) yang bertugas mendeposit dan memasang nomor ke situs judi togel online melalui ponselnya,” Kata Kapolsek.

RP menerima keuntungan 250 rupiah dari pemasangan nomor dari orang yang datang langsung. Apabila ada pemasang yang menang, maka uangnya akan dipotong, dan dibagi 2 oleh kedua pelaku.

“Kalo 2 angka keluar, pemasang dapet 70 ribu, nanti diserahkan hanya 60 ribu, 10 ribunya dibagi dua oleh kedua pelaku, begitu seterusnya baik 3 angka, atau 4 angka” Kata Kapolsek.

RP mengakui sudah 6 bulan menjalani praktik perjudian tersebut. Polisi juga menyita 8 lembar kopelan nomor pasangan dan uang sebesar 40 ribu rupiah dari pelaku SS, sedangkan dari tangan pelaku RP, disita 1 buah buku salinan dari pemasang, uang tunai sebesar 192 ribu rupiah serta 1 unit handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” Jelas Kompol Martono. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB