Wanita Paruh Baya dan Pria Pengangguran Diciduk Polsek Panjang, Lah Kok Bisa?

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (47) dan pria pengangguran berinisial RP (34) ditangkap pihak kepolisian lantaran terlibat praktik perjudian.

Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Panjang di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung, Rabu (6/11).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang dilakukan keduanya,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Kamis (7/11).

Petugas terlebih dahulu menangkap SS (47) di rumahnya saat sedang merekap nomor togel dari para pemasang. Usai menangkap SS (47), Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk RP (37) di rumahnya, Kampung Baru III, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Kedua pelaku saling mengenal, dimana SS menyetorkan rekapan nomor dan uang dari pemasang kepada RP, selanjutnya RP melakukan deposit ke sebuah situs judi online togel hongkong.

SS menerima upah dari RP sebesar 250 rupiah dari setiap lembar pemasangan. “RP (37) yang bertugas mendeposit dan memasang nomor ke situs judi togel online melalui ponselnya,” Kata Kapolsek.

RP menerima keuntungan 250 rupiah dari pemasangan nomor dari orang yang datang langsung. Apabila ada pemasang yang menang, maka uangnya akan dipotong, dan dibagi 2 oleh kedua pelaku.

“Kalo 2 angka keluar, pemasang dapet 70 ribu, nanti diserahkan hanya 60 ribu, 10 ribunya dibagi dua oleh kedua pelaku, begitu seterusnya baik 3 angka, atau 4 angka” Kata Kapolsek.

RP mengakui sudah 6 bulan menjalani praktik perjudian tersebut. Polisi juga menyita 8 lembar kopelan nomor pasangan dan uang sebesar 40 ribu rupiah dari pelaku SS, sedangkan dari tangan pelaku RP, disita 1 buah buku salinan dari pemasang, uang tunai sebesar 192 ribu rupiah serta 1 unit handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” Jelas Kompol Martono. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru