Wanita Paruh Baya dan Pria Pengangguran Diciduk Polsek Panjang, Lah Kok Bisa?

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (47) dan pria pengangguran berinisial RP (34) ditangkap pihak kepolisian lantaran terlibat praktik perjudian.

Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Panjang di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung, Rabu (6/11).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang dilakukan keduanya,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Kamis (7/11).

Petugas terlebih dahulu menangkap SS (47) di rumahnya saat sedang merekap nomor togel dari para pemasang. Usai menangkap SS (47), Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk RP (37) di rumahnya, Kampung Baru III, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Kedua pelaku saling mengenal, dimana SS menyetorkan rekapan nomor dan uang dari pemasang kepada RP, selanjutnya RP melakukan deposit ke sebuah situs judi online togel hongkong.

SS menerima upah dari RP sebesar 250 rupiah dari setiap lembar pemasangan. “RP (37) yang bertugas mendeposit dan memasang nomor ke situs judi togel online melalui ponselnya,” Kata Kapolsek.

RP menerima keuntungan 250 rupiah dari pemasangan nomor dari orang yang datang langsung. Apabila ada pemasang yang menang, maka uangnya akan dipotong, dan dibagi 2 oleh kedua pelaku.

“Kalo 2 angka keluar, pemasang dapet 70 ribu, nanti diserahkan hanya 60 ribu, 10 ribunya dibagi dua oleh kedua pelaku, begitu seterusnya baik 3 angka, atau 4 angka” Kata Kapolsek.

RP mengakui sudah 6 bulan menjalani praktik perjudian tersebut. Polisi juga menyita 8 lembar kopelan nomor pasangan dan uang sebesar 40 ribu rupiah dari pelaku SS, sedangkan dari tangan pelaku RP, disita 1 buah buku salinan dari pemasang, uang tunai sebesar 192 ribu rupiah serta 1 unit handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” Jelas Kompol Martono. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:02 WIB