Satresnarkoba Tanggamus Ringkus Dua Kurir Sabu di Rantau Tijang

- Editor

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Dua kurir Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus di sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, kedua tersangka yang berinisial AB (35) dan DJ (33) merupakan buruh warga Pekon Rantau Tijang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16:30 WIB pada Senin 3 September oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi lima plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,65 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam gubuk tempat penangkapan,” kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Selasa (3/9).

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Rantau Tijang.

Setelah memastikan informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan penangkapan di gubuk tersebut, di mana kedua tersangka sedang berada. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga kuat akan digunakan oleh kedua pelaku.

“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang pria dan wanita yang juga berada di wilayah setempat,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, penyedia barang haram tersebut yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. “Tindak lanjut dari kasus ini masih terus dilakukan, dan kami akan mengupayakan agar peredaran narkotika di wilayah ini bisa diberantas secara tuntas,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB