Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dua kurir Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus di sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, kedua tersangka yang berinisial AB (35) dan DJ (33) merupakan buruh warga Pekon Rantau Tijang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16:30 WIB pada Senin 3 September oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi lima plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,65 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam gubuk tempat penangkapan,” kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Selasa (3/9).
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Rantau Tijang.
Setelah memastikan informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan penangkapan di gubuk tersebut, di mana kedua tersangka sedang berada. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga kuat akan digunakan oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang pria dan wanita yang juga berada di wilayah setempat,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, penyedia barang haram tersebut yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. “Tindak lanjut dari kasus ini masih terus dilakukan, dan kami akan mengupayakan agar peredaran narkotika di wilayah ini bisa diberantas secara tuntas,” pungkasnya. (*)






