Hati-hati! Ada Razia Kendaraan Besar-besaran

- Editor

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. GridOto)

Hariannarasi.com, Jakarta – Operasi Patuh Jaya mulai hari ini digelar, operasi penertiban kendaraan dan lalu lintas ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan umum. operasi Patuh Jaya ini akan dilakukan serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas untuk Indonesia Emas 2045,” jelas Kabag Ops. Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Minggu (14/7).

Ia mengatakan, bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan umum.

“Jadi bagi warga yang akan melintas siapkan semua dokumen kendaraan dengan lengkap,” ujarnya.

Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar. Namun, dari operasi patuh yang digelar tahun lalu, jika kedapatan ada yang melanggar maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:48 WIB

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR

Berita Terbaru