Caption : ist (Dok. GridOto)
Hariannarasi.com, Jakarta – Operasi Patuh Jaya mulai hari ini digelar, operasi penertiban kendaraan dan lalu lintas ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan umum. operasi Patuh Jaya ini akan dilakukan serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas untuk Indonesia Emas 2045,” jelas Kabag Ops. Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Minggu (14/7).
Ia mengatakan, bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan umum.
“Jadi bagi warga yang akan melintas siapkan semua dokumen kendaraan dengan lengkap,” ujarnya.
Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar. Namun, dari operasi patuh yang digelar tahun lalu, jika kedapatan ada yang melanggar maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)






