Hati-hati! Ada Razia Kendaraan Besar-besaran

- Editor

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. GridOto)

Hariannarasi.com, Jakarta – Operasi Patuh Jaya mulai hari ini digelar, operasi penertiban kendaraan dan lalu lintas ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan umum. operasi Patuh Jaya ini akan dilakukan serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas untuk Indonesia Emas 2045,” jelas Kabag Ops. Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Minggu (14/7).

Ia mengatakan, bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan umum.

“Jadi bagi warga yang akan melintas siapkan semua dokumen kendaraan dengan lengkap,” ujarnya.

Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar. Namun, dari operasi patuh yang digelar tahun lalu, jika kedapatan ada yang melanggar maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:30 WIB

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?

Sabtu, 12 September 2026 - 14:39 WIB

Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!

Senin, 14 Sep 2026 - 21:57 WIB