Caption : Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah
Hariannarasi.com, Bandar Lampung –
Maraknya Kasus Perjokian tes Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) membuat masyarakat gusar. Pasalnya, selain merugikan peserta, praktek kecurangan ini memiliki jaringan yang kuat hingga ke perguruan tinggi.
Seperti Kasus Perjokian di CASN Kejaksaan Lampung, mahasiswi yang terlibat kasus perjokian CPNS RDS (20), dirinya diperiksa selama empat jam, dan ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Pol. Umi Fadillah Astutik membenarkan penyidik telah memeriksa RDS sebagai tersangka.
“Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” kata Kombes Umi, Kamis (7/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, RDS diajukan 20 pertanyaan seputar kasus perjokian yang melibatkan dirinya.
“Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu,” kata Umi.
Selain memeriksa RDS, Umi mengatakan, penyidik juga telah memeriksa 3 orang yang ada dalam jaringan joki tes CPNS itu.
Ketiganya yakni AB, AN, dan KA. Ketiganya adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). “Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS,” kata Umi.
Sedangkan dua orang lain yakni, IN dan RZ masih dalam pemanggilan dan berstatus sebagai saksi. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






